Selasa 18 Aug 2020 19:53 WIB

Tim Perumus DPR-Serikat Buruh akan Serahkan DIM RUU Ciptaker

Tim perumus DPR dan serikat buruh akan membahas DIM RUU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kelompok serikat buruh telah membentuk tim perumus yang akan membahas RUU Cipta Kerja. Hasil dari tim tersebut, nantinya juga akan menghasilkan daftar invetarisasi masalah (DIM) yang nantinya akan diserahkan ke panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas.

"Setelah tim perumus menghasilkan semacam DIM, nanti akan dikumpulkan kembali oleh Pak Dasco dan pimpinan panja Baleg, seluruh atau mayoritas anggota panja Baleh RUU Cipta Kerja membahasa secara langsung pasal demi pasal hasil dari tim perumus tersebut," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga

Dengan adanya DIM tersebut, pemerintah dan DPR akan menerima pandangan dari kelompok serikat buruh perihal RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga pembahsannya nanti dipastikan menerima pandangan banyak pihak untuk memenuhi tripartit pembuatan undang-undang.

"Dengan demikian diharapkan apa yang menjadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya, khususnya klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," katanya. 

Menurutnya, tim perumus yang dibentuk oleh DPR dan serikat buruh ini lebih kuat ketimbang tim teknis yang dibentuk oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan, kata Said, hanya berusaha membuat bahwa pemerintah telah memenuhi tripartit pembuatan undang-undang, dengan mengajak bergabung sejunlah kelompok buruh.

"Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf dalam tanda petik stempel. Bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur tripartit RUU Cipta Kerja telah melibatkan tripartit. Itu hanya stempel," kata Said.

Namun, Said menghargai sikap kelompok buruh yang bergabung dengan tim teknis Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari demokrasi. Meskipun ia mengeklaim, kelompok buruh yang tergabung dalam tim tersebut hanya 25 persen dari seluruh kelompok buruh yang ada di Indonesia.

"Jadi 75 persen yang mewakili anggota serikat buruh terlibat dalam tim perumus untuk membentuk semacam DIM untuk pegangan panja Baleg," ucapnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pihaknya tak memasang target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja. Menurutnya, panitia kerja (Panja) Baleg akan terus menampung aspirasi banyak pihak perihal poin-poin yang dikritisi oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

"Substansinya kan Baleg membahas yang terjadi dan apa yang berkembang, (Baleg) tidak pernah membuat target waktu. Inikan bukan angkot yang punya setoran," ujar Willy.

Ia menjelaskan, panja Baleg telah menyelesaikan sekira dua ribu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari delapan ribu. Rencananya, tim perumus RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pihak DPR dan serikat buruh akan membahas poin-poin yang dinilai bermasalah.

"Jadi itu yang substansial yang benar-benar melinatkan pikiran, bahkan di kementerian saja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukkan bersama," ujar Willy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement