Sabtu 15 Aug 2020 13:48 WIB

Penularan Covid-19 di Kantor Akibat Abai Protokol Kesehatan

Perusahaan perlu memerhatikan risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Reiny Dwinanda
Rizal Novianto (30) terlihat sedang mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan sebelum masuk ke dalam kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.
Foto: BPJS kesehatan
Rizal Novianto (30) terlihat sedang mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan sebelum masuk ke dalam kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis okupasi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr Nuri Purwito Adi mengatakan, penularan Covid-19 di lingkungan kantor terjadi karena para pegawai abai terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2020 sebagai protokol kesehatan di tempat-tempat umum, termasuk di tempat kerja.

"Abai terhadap protokol kesehatan itu dampaknya bisa terjadi penularan," kata Nuri saat diskusi daring yang disiarkan melalui Youtube BNPB yang dipantau di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Pada saat ini, menurut Nuri, ada beberapa sektor bisnis yang memang harus bergerak di tengah situasi pandemi. Oleh karena itu, bagi perusahaan perlu memerhatikan apa saja risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan.

Nuri mengingatkan agar perusahaan memerhatikan kedisiplinan para pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker selama bekerja. Perusahaan juga harus mengatur jarak fisik pencegahan penularan virus corona antarkaryawannya di dalam ruangan kerja.

"Mungkin ada beberapa aspek lagi, seperti sering cuci tangan, itu tidak hanya perlu untuk disosialisasikan, tetapi juga diajarkan cara yang betul seperti apa, sarana disediakan," kata Nuri.

Di samping itu, menurut Nuri, perusahaan juga harus memahami risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan. Ia menyarankan, perusahaan  membentuk tim satuan tugas (satgas) internal di tempat kerjanya.

Tim satgas tersebut yang nantinya akan mencari tahu dan memutakhirkan informasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional maupun daerah setempat. Dengan begitu, perusahaan tahu hal-hal yang perlu dilakukan untuk penanganan Covid-19 di tempat kerja.

"Termasuk nanti mereka membuat penilaian risiko. Apakah memang tempat kerja saya ini sudah waktunya mulai masuk 50 persenkah atau kita coba dengan 20 persen dulu, apakah sudah layak nih untuk mengakomodasi para pekerja untuk masuk," tutur Nuri.

Ketika mengadakan pertemuan, satu cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan di kantor ialah mengurangi jumlah orang. Bahkan, sebisa mungkin itu dihindari.

"Jika kegiatan itu harus dilakukan dengan cara tatap muka, maksimal dalam suatu ruangan 20 orang," ucapnya.

Sementara itu, Co-founder Fittual Fest, Jake Joaquin mengatakan bahwa selama ini cukup banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan, menurutnya, mungkin masih lebih banyak lagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak terpantau oleh pemerintah maupun media massa.

Menurut Jake, sebagai pelaku event organizer (EO), apabila ada suatu perusahaan yang tidak patuh dan mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara, menjadi kerugian besar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement