Rabu 12 Aug 2020 20:01 WIB

Wagub DKI Minta Kehadiran Karyawan Kantor di Bawah 50 Persen

Wagub DKI minta kantor berlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi yang memungkinkan.

Wagub DKI Minta Kehadiran Karyawan Kantor di Bawah 50 Persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wagub DKI Minta Kehadiran Karyawan Kantor di Bawah 50 Persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta perkantoran dapat mengurangi kehadiran karyawan sampai di bawah 50 persen untuk mengantisipasi munculnya klaster perkantoran.

"Solusinya banyak, pertama kita minta semua pengelola mengatur jam kantor, istirahat, jam pulang, dibagi sif. Berikutnya, kita minta perkantoran itu sekali pun ada pelonggaran 50 persen, kita minta sedapat mungkin bisa dikurangi lagi," kata Riza saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/8).

Baca Juga

Riza juga meminta pimpinan perusahaan melakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi lini pekerjaan yang bisa bekerja dari rumah. "Kemudian kita minta semua pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, dikerjakan di rumah. Kemudian kita minta juga perkantoran untuk membentuk tim atau pengawas atau satgas internal," ujarnya.

Tak hanya itu, dia meminta kantor benar-benar membentuk tim pengawas internal untuk kasus corona. "Kemudian kita minta kita terus lakukan dialog diskusi dengan asosiasi, pimpinan kantor. Kemudian perkantoran juga diminta meningkatkan sarana prasarana, disinfektannya, wastafel cuci tangan," ucapnya.

Disnakertrans DKI menyebut hingga 10 Agustus 2020, ada 51 perusahaan ditutup terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan perincian 44 perusahaan karena kasus Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah ia  melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan Ibu Kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement