Jumat 14 Aug 2020 19:25 WIB

15 Orang di PN Denpasar Reaktif Tes Cepat Covid-19

Mereka yang reaktif ada hakim, pegawai, hingga petugas kantin.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 15 orang di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang terdiri dari hakim, pegawai dan petugas kantin dinyatakan reaktif tes cepat Covid-19. Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil swab.

"Untuk tracing, ya kita menunggu hasil swab, sudah ada beberapa orang yang di-swab, besok pagi juga akan ada diswab lagi. Nanti hasil swab-nya kita tunggu hari Senin atau Selasa. Kebetulan besok hari libur, jadi tadi yang reaktif diminta pulang istirahat lebih awal," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, saat dihubungi di Denpasar, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa jika dari hasil tes usap yang dilakukan 15 orang tersebut ada ditemukan hasil positif, maka wajib melakukan isolasi dan tidak diizinkan bekerja sampai benar-benar dinyatakan sembuh. "Kalau hasilnya positif saya akan laporkan ke pimpinan di Pengadilan Tinggi Bali, dan menunggu petunjuk dari pimpinan. Selain itu, tindakan terhadap yang bersangkutan itu berupa isolasi mandiri, tidak diizinkan masuk sampai sembuh," jelas Sobandi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan perintah untuk melakukan tes cepat serentak untuk mengetahui tindakan yang antisipatif guna mencegah penularan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, menjaga agar tidak ada klaster baru dari lingkungan perkantoran. Peserta yang mengikuti tes cepat Covid-19 ada 200 orang yang terdiri dari seluruh hakim, pegawai honorer, petugas kantin dan para advokat atau pegawai di pos bantuan hukum di lingkungan PN Denpasar.

"Yang jelas saat ini masih menunggu hasil tes usap 15 orang tersebut. Semoga hasilnya negatif semuanya dan kita di sini memang belum ada kasus," kata Sobandi.

Selanjutnya, terkait dengan aturan jalannya persidangan masih menunggu arahan dari pimpinan Pengadilan Tinggi Bali

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement