Rabu 12 Aug 2020 09:37 WIB

Jaksa Pinangki Resmi Tersangka 

Jaksa Pinangki diduga menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Status Pinangki dinyatakan sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah terpenuhinya bukti kuat terkait tuduhan. Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. 

Baca Juga

“Setelah dilakukan penangkapan di kediamannya, yang bersangkutan jaksa inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono di Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/8).

Hari tak menjelaskan, lokasi kediaman Pinangki. Akan tetapi, ia memastikan penangkapan dilakukan di Jakarta. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka lewat penangkapan, kata Hari penyidik juga resmi melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka (11/8),” terang Hari. 

Kejagung menahan Pinangki di Rutan Salemba, cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sementara ini, kata Hari penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 huruf b dalam kasus Pinangki. Akan tetapi, kata dia, tak menutup kemungkinan Pinangki juga dijerat dengan Pasal 11. 

Dua pasal tersebut, memberi ancaman bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, atau janji terkait jabatannya. Ancamannya minimal satu sampai lima tahun penjara.

Berita ini telah direvisi pada bagian: "Pinangki diduga menerima uang senilai lima ribu dolar AS atau sekira Rp 70 juta" menjadi "Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement