Rabu 05 Aug 2020 16:52 WIB

Toyota Gelar Recall Komponen, Apa Mobil Anda Termasuk?

Penggantian fuel pump Toyota berlangsung sekitar 2 hingga 4 jam.

Rep: Eric Iskandarsjah Z / Red: Dwi Murdaningsih
Toyota
Toyota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Beberapa waktu lalu, sejumlah brand seperti Mitsubishi, Nissan dan Honda mengumumkan program recall pompa bahan bakar. Kini, Toyota pun resmi mengumumkan recall untuk komponen yang sama.

Dikutip dari laman resmi PT Toyota-Astra Motor (TAM) pada Rabu (5/8), sejumlah produk yang tercakup dalam program recall fuel pump adalah Alphard produksi tahun 2017 hingga 2018, Corolla produksi tahun 2018, FJ Cruiser produksi tahun 2013-2014, serta Kijang Innova, Fortuner dan Hilux produksi tahun 2017-2019.

Baca Juga

Vice President Director TAM, Henry Tanoto mengatakan, program ini merupakan program yang diInstruksikan langsung oleh prinsipal Toyota di Jepang. Hal ini perlu dilakukan demi dapat menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen Toyota.

"Demi menghindari potensi kerusakan yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara, maka kami sangat menghimbau para pemilik kendaraan yang tercakup dalam program recall agar dapat segera mengecek melalui channel komunikasi digital Toyota atau mengecek kendaraannya di bengkel resmi Toyota,” kata Henry Tanoto.

Menurutnya, imbauan pun sudah disampaikan kepada pelanggan melalui surat resmi maupun melalui saluran komunikasi seperti di media massa dan situs resmi Toyota. Seluruh jaringan dealer resmi juga dilibatkan untuk memastikan pelanggan dapat segera melakukan penggantian fuel pump.

"Proses pengecekan dan penggantian ini sangat mudah dilakukan di bengkel resmi dan tanpa biaya sama sekali. Jadi konsumen cukup datang ke bengkel resmi untuk dilakukan pengecekan fuel fump, apabila ada permasalahan dan memang kendaraan tersebut masuk dalam program maka akan diganti saat itu juga," ujarnya.

Diperkirakan, pengerjaan pengecekan dan penggantian fuel pump ini berlangsung sekitar 2 hingga 4 jam. Dengan adanya program recall, ini tentu sekaligus jadi bukti bahwa pabrikan melakukan kewajiban untuk menjamin bahwa komponen dalam produk yang dipasarkan berada dalam kondisi optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement