Ahad 02 Aug 2020 06:57 WIB

'Ganjil-Genap Berhasil Jika Diterapkan Bersama Aturan Lain'

Selama ini penerapan ganjil genap sebelum pandemi tidak berhasil mengurai kemacetan

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap mulai Senin (3/8).
Foto: Prayogi/Republika
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap mulai Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap mulai Senin (3/8). Langkah ini dilakukan menyusul angka kasus infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) yang meningkat di Ibu Kota.

Pengamat tata ruang kota Nirwono Yoga mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap yang ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan menghindari penumpukan selama pandemi Covid-19 akan berhasil jika didukung dengan aturan lainnya. Seperti pembatasan kapasitas kantor maksimal 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan di seluruh lini, termasuk pasar, angkutan umum, dan lokasi publik lainnya perlu diperhatikan bersamaan untuk menekan penyebaran penyakit. 

Baca Juga

“Bisa dikatakan tidak akan efektif jika hanya satu kebijakan yang diterapkan. Terlebih, selama ini penerapan sistem ganjil genap sebelum pandemi Covid-19 tidak berhasil mengurai maupun mengurangi kemacetan lalu lintas,” ujar Nirwono kepada Republika.co.id, Sabtu (1/8). 

Selain itu, Nirwono mengatakan pada area-area zona merah dan hitam di sebuah kota, seperti Jakarta saat ini, pemerintah dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lokal. Langkah ini mencakup penutupan akses keluar masuk, sertap enutupan seluruh kegiatan yang ada di zona, seperti perkantoran, pertokoan, dan pasar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-henap kembali diterapkan dengan tujuan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting guna menghindari penumpukan. Penerapan aturan ini rencananya dilakukan pada 25 ruas jalan dengan dua periode waktu, yakni bagi mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore, mulai pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB. 

Syafrin menjelaskan bahwa volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan Jakarta meningkat lebih tajamar selama periode PSBB transisi dimulai. Bahkan, di beberapa jalan, jumlah kendaraan lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement