Selasa 28 Jul 2020 12:53 WIB

Pengelola Apartemen Taman Rasuna Dipanggil untuk Klarifikasi

Lurah sudah berdialog dengan ketua RT dan RW 05 terkait status zona hitam Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Warga Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi berbelanja dari balik pagar setelah akses jalan kecil ditutup oleh pengelola Apartemen Taman Rasuna.
Foto: Shabrina Zakaria
Warga Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi berbelanja dari balik pagar setelah akses jalan kecil ditutup oleh pengelola Apartemen Taman Rasuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Menteng Atas, Zulkarnain, mengatakan, memanggil pengelola Apartemen Taman Rasuna terkait dengan klaim bahwa RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dinyatakan zona hitam Covid-19. Nantinya, dari pertemuan itu ada klarifikasi soal penyebutan zona hitam tersebut sehingga masalah menjadi jelas.

“Terkait dengan adanya statement apartemen, hari ini akan kami panggil pengurusnya,” tuturnya kepada Republika, Selasa (28/7). “Untuk mengklarifikasi penyebutan zona hitam,” kata Zulkarnain menjelaskan.

Dia menuturkan, telah berkomunikasi dengan beberapa RT dan RW terkait dengan penyebutan zona hitam tersebut. Zulkarnain mengaku, ingin meluruskan masalah itu supaya tidak memunculkan kesalahpahaman di antara warga yang protes kampungnya disebut zona hitam Covid-19.

“Tadi (Senin) malam saya bilang sama (ketua) RW dan RT di RW 05, penamaan tersebut untuk lebih waspada,” katanya.

Zulkarnain menuturkan, terjadi kesalahpahaman antara warga Menteng Atas dan pengelola apartemen. Penyebutan zona hitam tersebut, kata dia, sebenarnya tidak lain adalah upaya untuk menangani penyebaran Covid-19 agar kasus di wilayah tersebut tidak bertambah. Hingga kini, kelurahan mencatat sebanyak 22 warga di RW 05 dan tujuh warga di RW 06 terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19, dia menjelaskan, pihaknya menutup pintu kecil di depan Tower 8 dan pintu Masjid Bakrie yang menghubungkan RW 05 dan RW 06 dengan Apartemen Taman Rasuna dan kawasan Rasuna Epicentrum selama 14 hari hingga 7 Agustus 2020. Pintu kecil –yang merupakan jalan pintas- tersebut, katanya, biasa digunakan untuk mobilitas masyarakat, tidak hanya warganya saja, tetapi warga dari wilayah-wilayah lain, bahkan sebagian dilewati oleh warga asing.

Zulkarnain menegaskan, pihaknya tidak mendiskriminasi warganya atas penyebutan zona hitam tersebut, dan sama sekali tidak ada tekanan dari pihak manapun ataupun berpihak pada kalangan tertentu. “Enggak ada diskriminasi, tidak ada pilih kasih. Itu semata-mata untuk menekan penyebaran kasus (Covid-19),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement