Ahad 26 Jul 2020 20:12 WIB

Satpol PP: 95 Persen Warga Kota Surabaya Taat Pakai Masker

Kasatpol PP mengatakan 95 persen warga Kota Surabaya telah taat pakai masker.

Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan 95 persen warga di Kota Surabaya, Jawa Timur taat memakai masker. Hal itu terlihat dari hasil razia serentak yang dilaksanakan Satpol PP Kota Surabaya bersama TNI dan Polri di 31 kecamatan sejak 23 Juli hingga 25 Juli kemarin.

"Itu yang terus kita masifkan, walaupun tiga hari sudah selesai, tapi tetap kita lakukan pantauan terus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Ahad (26/7).

Baca Juga

Menurutnya, selain penertiban masker, razia ini juga menyasar ke warung-warung kopi dan rumah makan, terutama aktivitas usaha di luar Pasal 20 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB. Eddy mengatakan berdasarkan hasil razia tersebut, 95 persen masyarakat patuh memakai masker, sedangkan sisanya, masker masih ditaruh di dagu, saku, hingga tas. Artinya, masyarakat itu sudah tahu kalau ke luar rumah harus pakai masker.

"Kalau kita tanya, pakai masker, mau kita tilang ternyata dia bawa masker. Maskernya diambil dari tas, kita minta untuk dipakai, rata-rata itu," ujarnya.

Karena itu, Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, ke depan penertiban jam malam ini bakal terus digelar meski tidak berlangsung secara serentak sebagai komitmen pemkot dalam menegakkan Perwali No 33 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Meskipun tidak serentak, setiap hari kita tetap melakukan itu, karena memang amanat Perwali 33/2020," ujarnya.

Selain menggelar razia serentak di 31 kecamatan, kata dia, pada waktu yang sama jajaran Satpol PP Kota Surabaya bersama polisi dan garnisun juga melakukan operasi jam malam di jalan protokol Kota Pahlawan. Sasarannya adalah aktivitas usaha di luar Pasal 20 Perwali 33/2020, seperti rumah karaoke, bar, hingga diskotik.

"Kemarin teman-teman setiap hari hampir menyasar sekitar 20-25 RHU (rumah hiburan umum) itu sudah banyak yang tutup. Tapi juga masih ada yang buka. Jadi yang buka terpaksa kita minta tutup," katanya.

Eddy menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pengawasan dari masyarakat. Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan aktif ikut mengawasi dengan melaporkan.

"Dengan jumlah RHU yang banyak, kita kan tidak bisa luas, sehingga informasi dari masyarakat yang hari itu kita terima baik dari 112 dan sebagainya, langsung kita tindak lanjuti," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement