Ahad 26 Jul 2020 19:51 WIB

Polri Koordinasi Kejaksaan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Bareskrim koordinasi Kejaksaan usut surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad (26/7).

Baca Juga

Sigit pun memastikan Bareskrim akan memproses kasus ini secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri. Ia meminta masyarakat bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut.

"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement