Pada 1930, jumlah penduduk Jawa sebanyak 41,7 juta jiwa. Penduduk etnis Cina sudah mencapai 582 ribu. Jumlah ini di atas jumlah penduduk Eropa di Jawa yang hanya berjumlah 192 ribuan.
Nah, untuk melindungi petani dari kerugian akibat ulah para ceti itu, dipasanglah peringatan Cina dan Singkek dilarang masuk itu. Pada saat itu warga Klepon telah mendapat pembagian tanah persil dari HVA untuk mereka garap.
Jika ada gangguan orang-orang Cina dan Singkek yang berpraktik sebagai ceti, mereka tak akan dapat manfaat penuh dari tanah mereka. Larangan itu hanya untuk orang-orang ini.
“Karena gangguan hanya dari orang-orang Cina pemberi pinjaman, larangan hanya ditujukan pada orang-orang ini. Itu tidak ditujukan kepada kelompok populasi tertentu,” tulis Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indie.
Peringatan tertulis itu memunculkan kesalahpahaman. Maksud peringatan itu sebenarnya hanya untuk mencegah lintah darat masuk ke Klepon, namun warga Cina keseluruhan tersinggung dibuatnya.
“Kalimat pada peringatan itu kurang tepat pemilihan kata-katanya, sehingga terlihat seperti ditujukan ke orang-orang Cina, sementara pemberi pinjaman dari suku lain diberi akses masuk ke persil,’’ tulis Locomotief.