Kamis 23 Jul 2020 16:56 WIB

DPR Amerika Serikat Sepakat Cabut Larangan Muslim Masuk AS

DPR Amerika Serikat sepakat mencabut larangan Muslim masuk AS.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
DPR Amerika Serikat sepakat mencabut larangan Muslim masuk AS.  Bendera Amerika Serikat
DPR Amerika Serikat sepakat mencabut larangan Muslim masuk AS. Bendera Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU yang akan mencabut 'Muslim Travel Ban' atau larangan imigran Muslim memasuki AS yang dibuat Presiden Donald Trump. Tapi RUU tersebut tidak mungkin disahkan di Senat yang dipimpin Partai Republik.

Dalam pemungutan suara 233-183 pada Rabu (22/7), DPR mengesahkan RUU No Ban Act atau RUU Tanpa Larangan, sebagian besar sejalan dengan partai. 

Baca Juga

Sebanyak 230 suara dari Demokrat dan dua suara dari Republik yang mendukung RUU ini, 181 suara Republik dan satu suara independen menentang RUU ini, dan 15 anggota parlemen abstain.

Jika RUU Tanpa Larangan disahkan menjadi UU, UU akan melarang eksekutif melakukan pelarangan kepada orang-orang yang akan memasuki AS berdasarkan agama apapun. UU ini jika disahkan secara efektif memperluas UU imigrasi anti-diskriminasi yang ada.

Sebuah RUU yang menyertainya juga disahkan pada Rabu (22/7). RUU ini akan mensyaratkan bagi mereka yang dipilih oleh kontrol perbatasan di titik masuk diberikan akses ke pengacara dalam jam pertama pemeriksaan.

Sementara RUU Tanpa Larangan disahkan dengan mudah di DPR. Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell kemungkinan akan menolak untuk membawa RUU ke pemungutan suara di Senat. Kemungkinan akan menghalangi RUU tersebut menjadi UU.

Hal ini telah menyebabkan banyak orang menyebut RUU itu sebagian besar simbolis. Namun, Direktur eksekutif di Arab American Institute, Maya Berry mengatakan kepada Middle East Eye bahwa dia dengan sepenuh hati tidak setuju dengan label itu.

"Saya tidak setuju bahwa undang-undang ini simbolis. Fakta bahwa RUU ini akan berakhir di kuburan Senator Mitch McConnell, itu RUU yang seharusnya disahkan bukan merupakan bukti bahwa itu simbolis, tetapi karena kurangnya kepemimpinan yang kita lihat sekarang dari tiga cabang pemerintah," kata Berry.

RUU Tanpa Larangan memiliki sedikit peluang untuk ditandatangani menjadi UU di bawah pemerintahan Trump. Kandidat presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden melakukan diskusi publik secara daring dengan organisasi Muslim pada Senin lalu.

Joe mengatakan jika terpilih sebagai presiden, dia akan menghapus Muslim Travel Ban pada hari pertama. Muslim Travel Ban melarang semua imigran dan pelancong dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman yang mayoritas Muslim, serta dari Venezuela dan Korea Utara. Kemudian pemerintahan Trump merilis perpanjangan larangan perjalanan termasuk dari Sudan, Tanzania, Nigeria, Eritrea, Myanmar dan Kirgistan.

Pemungutan suara DPR dijadwalkan dan ditunda beberapa kali sebelum dibawa ke pemungutan suara pada Rabu lalu. UU ini sama sekali tidak akan mempengaruhi larangan bepergian yang diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Sumber: https://www.middleeasteye.net/news/us-house-passes-no-ban-act-trumps-muslim-ban 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement