Selasa 21 Jul 2020 11:46 WIB

Wamenag: Zakat Solusi Alternatif Tanggulangi Kemiskinan

Zakat bisa menanggulangi kemiskinan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Wamenag: Zakat Solusi Alternatif Tanggulangi Kemiskinan. Foto:   Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wamenag: Zakat Solusi Alternatif Tanggulangi Kemiskinan. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan bahwa zakat dapat menjadi solusi untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Hal ini disampaikan Zainut saat membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid - 19 di komplek Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Ahad (19/7).

"Zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan,  sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro," ujar Zainut dalam siaran persnya yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (20/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan, pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera. 

"Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja," ucapnya. 

Dia mencontohkan, dana zakat bisa digunakan misalnya untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat. Selain itu, menurut dia, bisa juga digunakan untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

Dia menambahkan, sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan. 

"Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan," jelasnya.

Zainut Tauhid mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak Pandemi Covid-19. "Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor  8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. 

"Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama", turup Wakil Ketua Umum MUI ini. 

Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Karena itu, dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement