Kamis 16 Jul 2020 00:37 WIB

Polda Metro Siap Cari Muncikari Artis FTV

Tiga orang sudah dibekuk terkait dugaan kasus prostitusi artis FTV.

Artis FTV berinisial H terjerat kasus prostitusi di Medan, Sumut. Polda Metro Jaya siap menciduk muncikari sang artis bila ia benar ada di Jakarta.
Foto: Wikipedia
Artis FTV berinisial H terjerat kasus prostitusi di Medan, Sumut. Polda Metro Jaya siap menciduk muncikari sang artis bila ia benar ada di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari dan menangkap salah satu muncikari aktris Hana Hanifah. Sang muncikari diduga bersembunyi di Jakarta.

"Kalau memang ini, tidak ada masalah, kami pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (15/7).

Baca Juga

Tubagus mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara adalah satu kesatuan sehingga koordinasi antar Polda lazim digelar. "Kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumatra Utara," ujarnya.

Meski demikian, Tubagus tidak mengatakan apakah Polda Sumut mengajukan permohonan penangkapan mucikari J ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah. "Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan.

Peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

Tersangka R sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran

Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement