Rabu 15 Jul 2020 15:41 WIB

Legislator: Polisi Keluarkan Surat Jalan Djoko Layak Dipecat

'Enggak usah lagi bikin tim gabungan, langsung aja diberhentikan.'

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI merespons kasus surat jalan Joko Tjandra yang dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Biro Korwas) Brigjen Prasetyo Utomo. Para legislator bidang hukum itu menilai Prasetyo layak dipecat. 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, oknum polisi itu harus mempertanggungjawabkan tindakannya. "Dipecatlah, dipecat aja orang itu. Terbukti apalagi, orang udah (ada) surat kok. Mau apa lagi," kata Benny saat dihubungi Republika, Rabu (15/7).

Baca Juga

Tak berhenti di situ, surat yang muncul dari biro di bawah Bareskrim ini juga perlu diselidiki. "Apakah surat itu atas perintah atau kesalahan sendiri. Itu harus dicek itu," kata Benny. 

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga menilai pembentukan tim gabungan Bareskrim tidak lagi diperlukan. "Enggak usah lagi bikin tim gabungan, langsung aja diberhentikan, tim gabungan apa lagi," kata Benny. 

Benny juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung juga tetap perlu dimintai keterangan oleh Komisi III. Sebab, ia menduga ada pihak-pihak di institusi tersebut yang membantu Djoko Tjandra bermanuver. 

Tindakan pencopotan juga didukung oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa Mia menilai. Ia menilai Prasetyo sudah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dari segala aspek dalam membantu Joko Tjandra.

"Kalau menurut saya, ya, pencopotan, ini kan penyalahgunaan wewenang ya," kata dia. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan tindakan tegas. Ia meyakini Listyo akan segera mencopot Prasetyo. 

"Saya rasa kabareskrim sudah melakukan hal tindakan tegas, mungkin dalam waktu Secepatnya akan dicopot bagi para pelaku atau oknum yang ada di dalam internal polri," kata Sahroni. 

Ia menilai, Bareskrim tetap perlu membuat Satgas khusus untuk mencari tahu secara rinci serta menelusuri aset-aset, baik di dalam negeri maupun luar negeri aset yang terkait dengan Djoko Tjandra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement