Rabu 15 Jul 2020 13:22 WIB

Kejagung Sebut Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif

Jika DPO itu belum ditangkap atau ditangkap maka red notice itu masih berjalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak pernah mencabut red notice tersangka buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat perintah penangkapan Djoko Tjandra diketahui sempat dicabut di Interpol. 

"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau ditangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, red notice kemungkinan bisa dihapus karena tersangka telah ditangkap. Dia melanjutkan, red notice juga bisa dinonaktifkan atau dihapus kalau tersangka yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang telah meninggal dunia.

"Sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," katanya.

Dia mengatakan, red notice atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan kejagung RI pada 2009 lalu masih berlaku hingga sekarang. Sedangkan, dia melanjutkan, DPO yang dikeluarkan pada 27 Juni lalu itu terkait adanya KTP baru yang dicetak pada 8 Juni.

Dia mengatakan, sehingga kejaksaan meminta kepada imigrasi agar nama yang bersangkutan tidak diberikan peluang akses. Dia melanjutkan, hal itu juga dilakukan apabila terbit paspor atas nama tersebut maka paspornya untuk dicabut. 

"Jadi ingat permintaan DPO yang 27 juni 2020 didasarkan adanya KTP baru." katanya.

Seperti diketahui, pencabutan red notice itu membuat Djoko Tjandra mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS yang ada di bawah Bareskrim Polri. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.

Surat itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divpropam Polri untuk mengusut kebenaran informasi terkait surat jalan Djoko Tjandra. Dia tidak akan segan untuk memberikan hukuman tegas kepada oknum-oknum yang bila terbukti melakukan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement