Rabu 15 Jul 2020 13:18 WIB

China Ancam Balas Sanksi AS Terapkan UU Keamanan Hong Kong

China menyebut urusan Hong Kong adalah urusan dalam negerinya

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri China mengatakan Beijing akan mengenakan sanksi balasan terhadap individu dan entitas Amerika Serikat (AS). Ancaman ini muncul saat Presiden AS Donald Trump memerintahkan diakhirinya status khusus Hong Kong sehari sebelumnya.

"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," kata pernyataan Kementerian tersebut di kantor berita pemerintah.

Baca Juga

Kritik terhadap Undang-Undang (UU) Keamanan merujuk pada kekhawatiran akan kehancuran kebebasan yang dijanjikan ke Hong Kong ketika kembali ke pemerintahan China pada 1997. Hal ini mengingat Beijing memuat poin subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Mengutip keputusan China untuk memberlakukan UU untuk Hong Kong, Trump menandatangani perintah eksekutif yang akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa untuk kota tersebut. "Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers.

Trump juga menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan UU baru itu. "Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," katanya.

Menurut teks dokumen yang dirilis oleh Gedung Putih, melalui perintah eksekutif, properti yang berada di AS akan diblokir untuk siapa pun yang bertanggung jawab atau terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang merusak proses atau lembaga demokrasi di Hong Kong. Keputusan ini juga mengarahkan pejabat untuk mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement