Sabtu 11 Jul 2020 21:05 WIB

Sekolah di Sukamara Dapat Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Sukamara merupakan satu-satunya kabupaten di Kalteng yang masuk zona hijau.

Pelajar (Ilustrasi). Masuk zona hijau, Sukamara menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pelajar (Ilustrasi). Masuk zona hijau, Sukamara menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan Sukamara menjadi satu-satunya kabupaten di provinsi itu yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Ia menjelaskan, berdasarkan zonasi risiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 yang dirilis Gugus Tugas Nasional pada 5 Juli 2020, Sukamara termasuk daerah zona hijau.

"Sedangkan kabupaten dan kota lainnya berada pada zona oranye dan merah," kata Jubir COVID-19 Kalteng dr Astrid Teresa di Palangka Raya, Sabtu.

Baca Juga

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimulai secara resmi pada Senin (13/7). Menurut dia, terkait pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, gubernur menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan pihak lainnya bahwa satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah yang berada di daerah zona hijau.

Sementara itu, sekolah berada pada zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Sekolah di luar zona hijau tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

"Oleh karena itu, yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan yang ada di Sukamara, tentunya dengan mengikuti panduan pembelajaran yang sudah ditetapkan," ucap Astrid.

Sementara itu, satuan pendidikan yang ada di kabupaten dan kota lainnya dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Meskipun pembelajaran tatap muka dilarang pada kabupaten dan kota zona kuning, oranye dan merah, gubernur menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga.

"Satuan pendidikan diminta melakukan inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah, sehingga peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal," ujar Astrid Teresa saat siaran pers.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement