Selasa 07 Jul 2020 08:21 WIB

HAM PBB: Bunuh Soleimani, AS Langgar Hukum Internasional

Jenderal Soleimani merupakan sosok penting dalam pergerakan Iran di Timur Tengah.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Merunut Jejak Qasem Soleimani
Foto: Republika
Merunut Jejak Qasem Soleimani

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat (AS) yang menewaskan komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. AS telah gagal untuk memberikan bukti yang cukup tentang serangan tersebut.

Pelapor Khusus PBB, Agnes Callamard menyatakan dalam laporannya bahwa serangan itu telah melanggar Piagam PBB. Dia menyerukan akuntabilitas atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone dan regulasi senjata yang lebih besar.

Baca Juga

"Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, terkait menyangkut penggunaan drone. Dewan Keamanan tidak melakukan aksi komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam," ujar Callamard.

Callamard dijadwalkan untuk mempresentasikan laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Kamis (9/7) mendatang. Laporan itu akan memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia untuk mendiskusikan langkah yang harus dilakukan. AS tidak ikut dalam diskusi tersebut karena telah keluar dari forum itu pada dua tahun lalu.

Soleimani adalah tokoh penting yang menyerukan kampanye Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak. Ia merupakan jenderal penting dalam membangun pasukan proxy Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan oleh milisi yang berpihak Iran pada pasukan AS di wilayah tersebut.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum," tulis Callamard dalam laporan tersebut.

Callamard menambahkan, serangan drone yang terjadi pada 3 Januari merupakan insiden pertama saat suatu negara menyebut pembelaan diri sebagai pembenaran untuk menyerang aktor sebuah negara di wilayah negara lain.

Serangan drone tersebut terjadi ketika konvoi kendaraan Soleimani meninggalkan bandara Baghdad, Irak. Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden AS Donald Trump dan 35 lainnya atas pembunuhan Soleimani. Selain itu, Iran telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement