Kamis 02 Jul 2020 17:54 WIB

Pemerataan Nilai jadi Alasan Batasan Usia di PPDB Bantul

Pihaknya hanya melaksanakan PPDB sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menerapkan adanya batasan usia di jalur zonasi dalam PPDB SMP 2020. Hal ini menuai polemik di masyarakat. 

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan, dalam melaksanakan proses PPDB tahun ini, pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah ada. Yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud nomor 1 Tahun 2020. 

Isdarmoko menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mengurangi stigma masyarakat bahwa ada sekolah favorit dan non-favorit. Sehingga, adanya batasan usia ini diharapkan dapat memeratakan nilai di seluruh sekolah, terutama yang ada di Bantul.  

"Tegas sekali dikatakan (dalam aturan itu) untuk PPDB tahun ini yang jalur zonasi dan afirmasi agar tidak menggunakan nilai sebagai salah satu untuk dasar seleksi. Karena USBN tidak ada dan harapannya agar tidak ada istilahnya yang nilainya bagus menumpuk di sekolah tertentu," kata Isdarmoko kepada Republika, Rabu (1/7) malam.

Walaupun begitu, katanya, untuk jalur prestasi masih diakomodir dengan besar bobot yang ditingkatkan. Isdarmoko mengatakan, pada PPDB SMP tahun ini, bobot untuk jalur prestasi diberikan sebesar 20 persen. 

"Tetap kita akomodir, jalur zonasi ada slot 55 persen. Dari 55 persen ini, kemudian yang lima persennya khusus tentang jarak radius 500 meter dari sekolah. Kemudian (25 persen) yang lainnya wilayah, artinya wilayah ini kami pakai zona," ujarnya. 

Untuk zonasi ini ada beberapa zonasi yang diterapkan. Seleksi dari jalur zonasi ini  dilakukan dengan adanya pertimbangan usia. 

Jika daya tampung sudah terpenuhi, maka pendaftar yang umurnya tidak memenuhi standar tidak lolos seleksi. Umur yang memenuhi standar yakni 13 tahun dan paling tinggi 15 tahun.   

"Dalam satu kecamatan masuk prioritas satu, kalau di luar kecamatan dalam satu zona itu menjadi prioritas dua. Untuk di luar zona itu prioritas tiga, kalau di luar kabupaten itu prioritas empat," katanya.

Menurut Isdarmoko, pihaknya hanya melaksanakan proses PPDB sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, alasan dengan adanya pertimbangan usia ini dilakukan sebagai upaya untuk pemerataan nilai di seluruh sekolah. 

"Jadi semuanya kita punya komitmen, semua sekolah swasta dan negeri di Bantul harus meningkat dan harus menjadi yang terbaik," katanya. 

Untuk jalur PPDB sendiri ada empat jalur, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur untuk pindahan tugas wali murid dan jalur zonasi. Isdarmoko menyebut, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas wali murid sudah berjalan sejak 25 hingga Juni lalu. 

Sementara, untuk jalur zonasi sudah dimulai pada 29 Juni dan berakhir pada 1 Juli ini. "Ini baru PPDB SMP negeri, yang PPDB SMP swasta nanti masih berlanjut dan juga Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan swasta," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement