Selasa 30 Jun 2020 09:36 WIB

PBB Ingatkan Konsekuensi Aneksasi Israel atas Palestina

Aneksasi Israel atas Palestina dinilai PBB sebagai langkah ilegal

Red: Nur Aini
PBB Desak Israel Batalkan Aneksasi. Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat.
Foto: Majdi Mohammed/AP
PBB Desak Israel Batalkan Aneksasi. Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet menegaskan bahwa rencana Israel mencaplok wilayah-wilayah tertentu di Tepi Barat adalah langkah "ilegal".

Melalui sebuah pernyataan tertulis, Bachelet mengatakan rencana aneksasi ilegal Israel atas tanah Palestina harus dihentikan dan memiliki dampak yang menghancurkan hak asasi manusia warga Palestina. Dia menggambarkan rencana pencaplokan Israel sebagai kebijakan "ilegal", dan Israel harus mundur dari jalan "berbahaya" tersebut dengan mempertimbangkan seruan dunia.

Baca Juga

Bachelet mengatakan bahwa konsekuensi dari aneksasi tak dapat diprediksi, untuk itu dia memperingatkan langkah ini memiliki konsekuensi yang menghancurkan bagi warga Israel dan wilayah tersebut, tidak hanya bagi warga Palestina saja. Dia menekankan bahwa rencana pencaplokan Israel akan "merusak secara serius" upaya perdamaian permanen di kawasan itu.

Michelle Bachelet menggarisbawahi bahwa warga Palestina yang tinggal di daerah yang akan dicaplok akan kesusahan mengakses layanan pokok seperti pendidikan dan kesehatan. Permukiman Yahudi yang melanggar hukum internasional akan berkembang dengan aneksasi dan ini akan meningkatkan ketegangan antara kedua komunitas, ujar Bachelet.

Dia mengingatkan aneksasi ilegal Israel "tidak akan mengubah kewajiban Israel terhadap hukum internasional sebagai penjajah", justru sebaliknya, dia pun menilai kebijakan Israel itu akan sangat melukai harapan solusi dua negara.

"Masih ada waktu untuk mundur dari keputusan ini," kata Bachelet.

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana - serta aneksasi yang direncanakan - ilegal. Otoritas Palestina mengancam akan menghapuskan perjanjian bilateral dengan Israel jika aneksasi dilanjutkan yang akan merusak solusi dua negara.

Seperti Turki dan sebagian besar komunitas internasional, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak 1967. Aneksasi tersebut datang sebagai bagian dari rencana "Kesepakatan Abad Ini" usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang diumumkan pada 28 Januari.

Rencana itu merujuk pada Yerusalem sebagai "ibu kota Israel yang tidak terbagi" dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar Tepi Barat. Rencana tersebut memaksa pembentukan negara Palestina dalam bentuk kepulauan yang terhubung melalui jembatan dan terowongan.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-ingatkan-konsekuensi-aneksasi-ilegal-israel-atas-palestina/1894171
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement