Senin 08 Jun 2020 16:30 WIB

Menyibak Makna Hakim dalam Perspektif Islam

Kata hukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiayaan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menyibak Makna Hakim dalam Perspektif Islam.
Foto: Flickr
Menyibak Makna Hakim dalam Perspektif Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini dunia dikejutkan oleh dobrakan seorang Muslimah asal Inggris Raffia Arshad yang berhasil menjadi hakim pertama berjilbab di negara tersebut. Arshad mendalami hukum Islam dan kerap membantu memutus kasus yang berkenaan dengan anak-anak, wanita, dan umat Muslim secara khusus. 

Lantas, apa makna hakim sesungguhnya dalam perspektif Islam? Pakar tafsir terkemuka asal Indonesia, Prof Quraish Shihab, dalam kitab tafsirnya berjudul Al Mishbah menyebutkan, kata hakim terambil dari kata hakama dalam bahasa Arab.

Baca Juga

Menurut pakar-pakar bahasa, beliau mengutip, kata yang dirangkai oleh huruf ha, kaf, dan mim berkisar pada makna menghalangi. Hal itu selayaknya kata hukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiayaan.

Menurut beliau, ‘kendali’ bagi hewan dinamai hakamah karena ia menghalangi hewan mengarah ke arah yang tidak diinginkan atau liar. Sedangkan hikmah adalah suatu kata yang bila digunakan atau diperhatikan bermakna dapat menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan dan berfungsi mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan.

Dalam Alquran, kata hakim terulang sebanyak 97 kali dan pada umumnya menyifati Allah SWT. Ada dua hal lain yang menyandang sifat hakim, yakin kitab suci Alquran dan ketetapan Allah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement