Jumat 05 Jun 2020 18:18 WIB

Penambahan Anggaran Pilkada Desember Capai Rp 5 Triliun

KPU memperkirakan total TPS sebanyak 311.978, meningkat dari 253.929 TPS.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara pemilu sudah mengajukan usulan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masing-masing mengajukan tambahan anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Bawaslu setidaknya mengajukan usulan tambahan anggaran pilkada sebanyak Rp 290 miliar. Anggaran ini dibutuhkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, penambah daya tahan tubuh, sarung tangan, pelindung wajah, dan pakaian hazmat bagi jajaran Bawaslu maupun pengawas adhoc di 270 daerah.

"Opsi kedua asumsi TPS maksimal 500 pemilih sama dengan Rp 290 miliar. Jadi karena sudah disepakati maksimal 500 pemilih (per TPS), maka opsi dua yang kita ajukan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada Republika.co.id, Jumat (5/6).

Sementara, dikutip situs resminya, DKPP membutuhkan tambahan anggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 39,052 miliar. Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya menyediakan rapid test serta penyanitasi tangan untuk para pihak sebelum melakukan persidangan dugaan pelanggaran kode etik.

"Pertimbangan atau alasan pengajuan tambahan anggaran, pertama adalah untuk sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diperkirakan jika tahapan pilkada bergerak terus, maka laporan dugaan pelanggaran etik ini jumlahnya akan banyak," kata Muhammad.

Sementara, tambahan anggaran pilkada terbesar diajukan KPU yang mencapai Rp 4,5 triliun sampai Rp 5,6 triliun. KPU mengadakan rapid test bagi jajaran KPU daerah dan penyelenggara pemilu adhoc, vitamin daya tahan tubuh, serta alat pelindung diri sesuai dengan standar protokol Covid-19.

KPU juga menganggarkan masker untuk sebagian pemilih, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, termometer, tisu, kantung sampah, drum air dengan keran di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan, Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang yang berdampak penambahan jumlah TPS.

Pembatasan jumlah pemilih per TPS dinilai sebagai upaya mencegah antrean dan kerumunan pemilih ketika pemungutan suara. Jika dihitung secara keseluruhan di 270 daerah, KPU memperkirakan total TPS sebanyak 311.978, meningkat dari 253.929 karena pembatasan jumlah pemilih per TPS.

Penambahan TPS ini juga berimplikasi pada besaran usulan tambahan anggaran pilkada. Dikutip bahan presentasi KPU yang disampaikan saat rapat dengar pendapat membahas rasionalisasi anggaran pilkada Rabu (3/6) lalu, KPU mengajukan dua kategori penghitungan anggaran dengan masing-masing dua opsi yaitu kebutuhan lengkap dan adanya pengurangan jumlah item kebutuhan.

Untuk kategori A, KPU menghitung kebutuhan alat pelindung diri dengan asumsi jumlah TPS sebanyak 253.929. Opsi pertamanya, KPU membutuhkan tambahan anggaran mencapai Rp 3,5 triliun dan opsi kedua sekitar Rp 2,5 triliun.

Sementara kategori B, KPU menghitung penggunaan alat pelindung diri dengan asumsi jumlah TPS sebanyak 311.976. Untuk opsi pertama, anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 5,6 triliun dan opsi kedua sebesar Rp 4,5 triliun.

KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk pilkada dengan standar protokol new normal Covid-19 segera tuntas sebelum tahapan pemilihan dimulai 15 Juni 2020. KPU terlebih dahulu harus menyampaikan hasil restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan pilkada.

"Kami berharap semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat hal tersebut sangat penting," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Jumat.

Kemudian, usulan tambahan anggaran akan dibahas dalam rapat gabungan bersama Menteri Keuangan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 termasuk Komisi II DPR RI, Mendagri, dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran pilkada disetujui dapat dipenuhi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, rapat gabungan direncanakan digelar pada Rabu (10/6) mendatang. "Rencananya Rabu, Menkeu dan Ketua Gugus Tugas," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat.

Diketahui, pemungutan suara pilkada serentak 2020 di 270 daerah digelar pada 9 Desember mendatang. Jadwal ini bergeser dari 23 September, karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement