Jumat 05 Jun 2020 14:12 WIB

Doni: Masyarakat yang Kehilangan Pekerjaan Harus Dilindungi

Ketua Gugas Covid-19 mengatakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan harus dilindungi

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pemerintah melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, selain tetap fokus dan optimal dalam pengendalian wabah penyakit itu. Doni mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Dampak dari kehilangan pekerjaan akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19," kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, Covid-19 telah menyebabkan 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Itu belum termasuk yang kehilangan pekerjaan di sektor informal. Doni mengatakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan tenaga kerja untuk menentukan pembukaan sektor ekonomi.

"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah berdiskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, pakar sosial budaya, dan pakar keamanan untuk mempertimbangkan pembukaan sektor ekonomi demi melindungi hajat hidup masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement