Jumat 29 May 2020 15:09 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Netral Selama Pilkada 2020

Ada sanksi tegas bagi jaksa yang terlibat dalam partisipasi Pilkada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan para aparatur kejaksaan di semua daerah untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pesan itu Burhanuddin tegaskan saat melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejumlah wilayah, dan 13  pejabat Eselon II Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Jumat (29/5).

Burhanuddin menegaskan, sebagai otoritas penegakan hukum, peran kejaksaan dalam politik lokal maupun nasional, semestinya netral dan tak memihak kepada siapapun calon. Ia mengatakan, netralitas dalam kontestasi politik, menjadi dasar bagi para jaksa mengambilan kebijakan hukum yang adil.

Terkait Pilkada 2020, Burhanuddin pun menegaskan, agar para jaksa tak mengambil kesempatan penyalahgunaan jabatan. Ia memastikan, akan ada sanksi tegas bagi para jaksa yang nekat terlibat dalam partisipasi dan aksi dukung mendukung para kontestan pilkada.

“Saya tegaskan agar aparatur kejaksaan tetap konsisten untuk mengawal proses pilkada pada setiap tahapan melalui upaya penegakan hukum yang imparsial, dan bebas kepentingan politik tertentu,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (29/5).

Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/5) menyepakati 9 Desember 2020 sebagai hari pasti gelaran Pilkada 2020. Kelanjutan tahapan pilkada juga disepakati untuk dimulai pada 15 Juni. Pilkada 2020, akan digelar di 270 daerah tingkat satu, dan dua untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.

Kejaksaan, punya peran penting dalam setiap tahapan pilkada, sampai pemungutan suara. Kejaksaan, bagian dari aparat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan lembaga pengawas, dan penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran para kontestan pilkada. Terkait peran kejaksaan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin meminta para aparatnya, mampu memaksimalkan peran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement