Kamis 21 May 2020 13:41 WIB

Kemendag Bongkar Modus Distributor Gula Nakal

Harga gula masih sulit turun di HET.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Kemendag menemukan distributor yang sengaja menjual gula di atas HET. Kemendag juga menemukan distributor yang menimbun hingga 300 ton gula.
Foto: Antara/Aji Styawan
Kemendag menemukan distributor yang sengaja menjual gula di atas HET. Kemendag juga menemukan distributor yang menimbun hingga 300 ton gula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membongkar permainan kotor distributor gula yang menyebabkan tingginya harga gula pasir di pasaran. Bahkan hingga kini harga gula masih sulit turun ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram (kg).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag menyatakan, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada para distributor lainnya hingga mencapai 4 sampai 5 jalur distribusi, sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen menembus Rp 18 ribu per kg.

Baca Juga

Di Manokwari, Papua Barat, harga gula sempat pula mencapai Rp 22 ribu per kg. Lalu di Malang, Jawa Timur, mencapai Rp 16 ribu per kg.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu,(20/5). Dalam penggerebakan tersebut, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini diamankan.

Jumlah itu hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini

telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13 ribu per kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Penjualan itu masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir. Dengan begitu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai," ujar Agus melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Kamis, (20/5).

Kemendag, tegasnya, akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini. Baru kemudian dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi.

Ia menjelaskan, modus kejahatan para pelaku tersebur menyebabkan rantai distribusi gula

terlalu panjang sebelum gula sampai ke pengecer. Sehingga berbagai upaya Pemerintah menambah pasokan gula guna menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif.

Selama ini, lanjutnya, Kemendag telah melakukan berbagai upaya dan terobosan kebijakan mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok gula di pasaran terutama dalam menghadapi kebutuhan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, menjaga ketersediaan gula dan stabilitas harga di seluruh penjuru Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement