Kamis 14 May 2020 15:49 WIB

Tak Semua Air Sah untuk Bersuci, Ini Uraian Madzhab Syafii

Madzhab Syafii berpendapat tak semua jenis air bisa untuk bersuci.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Madzhab Syafii berpendapat tak semua jenis air bisa untuk bersuci. Wudhu (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Madzhab Syafii berpendapat tak semua jenis air bisa untuk bersuci. Wudhu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para ulama dari Madzhab Syafii memandang kesucian air menjadi hal penting dalam bersuci.  

Ustadz Galih Maulana Lc, dalam bukunya "Hukum-hukum Terkait Air Dalam Madzhab Syafi’i" menjelaskan air dalam kaitannya dengan bersuci ada empat jenis yaitu suci menyucikan, suci menyucikan namun makruh menggunakannya, suci namun tidak menyucikan, dan air yang mutanajis

Baca Juga

Galih menguraikan, air suci menyucikan adalah air yang suci dzatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan badan baik dari hadats ataupun dari najis. Air yang suci dan dapat menyucikan adalah air mutlak, yaitu air murni yang terlepas dari tambahan-tambahan nama yang baku di belakangnya.  

Imam Nawawi (w 676 H) dalam kitab al-Majmu’ mengatakan, "Definisi yang benar tentang air mutlak yaitu air yang terbebas dari tambahan-tambahan nama yang baku."

Maksud dari tambahan nama yang baku adalah air tersebut tidak bisa lepas dari tambahan nama di belakangnya. Contohnya air kopi, ketika air dicampur dengan bubuk kopi, maka air tersebut berubah namanya menjadi air kopi, bukan air murni lagi. "Tidak bisa orang menyebut air yang dicampur bubuk kopi sebagai air saja, pasti mereka menyebutnya air kopi," katanya. 

Maka air kopi ini bukan air mutlak,karena ada tambahan nama yang baku di belakangnya. Berbeda halnya apabila tambahan nama tersebut tidak baku, misalnya air sumur. 

"Air sumur meskipun ada tambahan nama dibelakangnya yaitu sumur, namun orang tetap dapat menyebut air tersebut sebagai air saja,"  Ustadz Galih. 

Air mutlak ini ada yang berasal dari langit dan ada yang berasal dari bumi, yang berasal dari langit ada tiga yaitu air hujan, air salju, dan air baroda-baroda yang keduanya sudah mencair. Sedangkan air yang berasal dari bumi ada empat yakni air laut, air sungai, air sumur, dan air dari mata air. 

Ustadz Galih mengatakan, menurut Abu Syuja yaitu Syihabudin al-Asfahani (w 593 H) dalam kitabnya, kategori bawah air yang sah digunakan untuk thaharah ada tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju, dan air barod. 

Tentang air hujan, air salju dan air barod Allah dalam surat Al Anfaal  ayat 11 berfirman, "Dan Allah menurunkan air dari langit kepada mu untuk menyucikan kamu dengan (air hujan) itu."   

Dalam ayat tersebut kata dia, secara lugas disebutkan bahwa air yang turun dari langit itu dapat digunakan untuk bersuci Rasulullah dalam salah satu doanya membaca, "Ya Allah cucilah (hapuslah) kesalah-kesalahanku dengan air hujan dan air barod.” "Dalam hadits di atas, tersirat bahwa air salju dan air barod dapat digunakan untuk bersuci," katanya.  

Ustadz Galih menyampaikan, bahwa tentang air suci tidak menyucikan, merupakan air yang suci dzatnya namun tidak dapat digunakan untuk mensucikan. Baik untuk mensucikan badan dari hadats ataupun dari najis.  

Air jenis ini ada dua macam pertama, air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci, kedua air musta’amal (air bekas).

Air yang telah tercampur dengan benda suci kemudian berubah salah satu atau semua sifatnya (rasa, warna dan bau) disebut sebagai air mutaghayyir. Ustadz Galih menuturkan, hal-hal yang dapat merubah sifat air ini ada tiga jenis yaitu mukhalith, mujawir, dan thul al-mukts. Berikut penjelasannya:  

 

Mukhalith:  

Mukhalith adalah suatu benda yang dapat larut menyatu dengan air dan tidak bisa dipisahkan lagi. Apabila air tercampur dengan mukhalith, kemudian mukhalith tersebut merubah sifat air, baik rasa, warna atau baunya, maka air tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.

Contoh mudahnya bubuk kopi. Ketika bubuk kopi ini tercampur dan larut dengan air, kemudian mengubah sifatnya, rasanya menjadi rasa kopi, warnanya menjadi hitam dan baunya bau kopi, maka air ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci, karena sudah bukan air mutlak lagi tapi air kopi.

Mujawir 

Mujawir adalah suatu benda yang mencampuri air namun tidak larut dan menyatu dengannya. Apabila air tercampur dengan mujawir, air tersebut tetap bisa digunakan untuk bersuci meskipun sifatnya berubah.  

Contoh mudahnya lumut. Ketika lumut bercampur dengan air secara alami, maka lumut tersebut akan memperngaruhi warna air, airnya menjadi berwarna hijau. Namun bergitu, air tersebut tetap bisa digunakan untuk bersuci karena masih bisa disebut sebagai air mutlak. 

"Orang ketika melihat air berwarna hijau karena lumut tidak akan mengatakan itu air lumut, mereka tetap akan menyebutnya sebagai air," katanya. 

Thul al-Mukts

Thul mukts artinya adalah air berubah sifatnya karena tergenang dalam waktu yang cukup lama. Misalnya air di kolam yang berubah warna menjadi coklat, atau baunya berubah kerena diam/tergenang terlalu lama. Maka air ini tetap bisa digunakan untuk bersuci karena perubahan air sebab diam yang lama tidak bisa dihindari. 

 Al-‘alamah Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl al-Hadhrami (w 918 H) mengatakan, perubahan (air) karena diam (tergenang) terlalu lama, atau kerana lumut, atau karena benda yang biasa ada di tempat diam atau tempat mengalirnya air tidak mempengaruhi (kemutlakan air). Begitu juga perubahan karena (tercampur) mujawir seperti kayu dan lemak atau karena garam cair, atau daun-daun yang berjatuhan dari pohon.”

"Kesimpulannya, air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang bercampur dengan mukhalith kemudian berubah sifatnya, yang mana mukhalith ini suci dan bukan benda yang secara alami selalu bersama air," katanya.

Zakaria al-Anshari (w 926 H) dalam kitabnya Asna al-Mathalib mengatakan, air yang tercampur sesuatu yang suci, yang air tidak butuh pada sesuatu tersebut, seperti mani dan za’faron, kemudian berubah rasa, warna, dan baunya sehingga tidak bisa disebut air mutlak lagi, maka (air tersebut) tidak bisa mensucikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement