Kamis 14 May 2020 10:36 WIB

Mensucikan Kulit Binatang dan Manusia, Bagaimana Caranya?

Islam memberikan cara mensucikan kulit binatang dan manusia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Islam memberikan cara mensucikan kulit binatang dan manusia. Ilustrasi produk dari kulit binatang
Foto: bayu adji
Islam memberikan cara mensucikan kulit binatang dan manusia. Ilustrasi produk dari kulit binatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Thaharah atau membersihkan diri dari najis merupakan ritual pertama sebelum melaksanakan ibadah wajib berupa shalat lima waktu.

 Jumhur ulama sepakat jika dalam shalat masih terdapat najis maka shalatnya tidak sah. Untuk itu setiap Muslim wajib mengetahui hakikat najis dan bagaimana kebersihankan diri dari segala jenis najis, sebelum melaksanakan ibadah. 

Baca Juga

Ustaz Isnan Ansory, Lc M Ag mengatakan secara hakiki, thaharah merupakan ritual mensucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis. Karena yang dilakukan memang pembersihan secara hakiki atau secara fisik.

"Mengingat bahwa sesungguhnya najis itu adalah benda fisik dan bukan hukum," kata Ustadz Isnan dalam bukunya "Cara Mensucikan Benda Najis".  

Ustaz Isnan menyampaikan, secara umum cara bersuci dari najis setidaknya dapat diklasifikasikan menjadi dua cara: Pertama cara yang bersifat ritualistik dan (2) cara yang bersifat logis. 

Ia menerangkan, maksud dari cara yang bersifat ritualistik adalah bahwa selain yang dituju adalah hilangnya najis dari benda suci, namun juga caranya harus sesuai dengan apa yang dijelaskan syariat. 

Seperti cara bersuci dari liur anjing menurut mazhab jumhur, yaitu dengan mencucinya sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah.   

"Sedangkan cara bersuci yang bersifat logis yaitu dengan mensucikan najis hingga ketiga indikator kenajisan (warna, aroma dan rasa) bendanya hilang dengan penilaian logika," katanya. 

Adapun banda yang disucikan secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis. Benda yang memang asalnya najis (najasah al-‘ain) dan benda yang asalnya suci kemudian terkena najis

(mutanajjis).  

"Untuk benda yang sudah bersatatus najis secara zatnya, maka terdapat dua metode untuk mengubah benda najis tersebut menjadi benda yang suci," katanya.  

Pertama, dengan cara samak (dibagh), yaitu mensucikan kulit hewan yang najis, sekalipun berupa bangkai. Kedua, dengan cara istihalah, yaitu proses perubahan wujud fisik suatu benda secara total 100 persen sehingga menjadi wujud benda lain.  

Isnan menuturkan, penyamakan dalam bahasa Arab disebut dengan dibagh. Imam al-Khatib asy-Syirbini mendefinisikannya sebagaimana berikut:

“Menghilangkan kotoran pada kulit baik yaitu yang berbentuk cair dan basah, di mana kulit itu akan rusak bisa keduanya masih ada.”

Pada prinsipnya, kata Ustadz Isnan, penyamakan kulit adalah mengolah kulit mentah (hides atau skins) menjadi kulit jadi atau kulit tersamak (leather) dengan menggunakan bahan penyamak. Pada proses penyamakan, semua bagian kulit mentah yang bukan colagen saja yang dapat mengadakan reaksi dengan zat penyamak. "Kulit jadi sangat berbeda dengan kulit mentah dalam sifat organoleptis, fisis, maupun kimiawi," katanya.

Melalui penyamakan inilah manusia kemudian dapat memanfaatkan kulit hewan untuk kebutuhan hidup mereka. Seperti dirubah menjadi benda yang bisa dipakai (jaket, sepatu, ikat pinggang, perkakas, berbagai macam barang-barang lainnya yang dapat digunakan.

Ustadz Isnan mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa meskipun kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih sesuai aturan syariat itu suci, namun jika kulitnya hendak dimanfaatkan, harus dilakukan proses penyamakan. Kecuali jika kulit itu dimanfaatkan dengan cara dikonsumsi, maka tidak perlu dilakukan penyamakan.  

"Adapun kulit manusia yang juga suci, para ulama sepakat tidak dapat dilakukan padanya proses penyamakan, karena sebab kemuliaannya," katanya.   

Hal ini, kata Ustadz Isnan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 70 yang artinya “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement