Rabu 13 May 2020 09:39 WIB

Daging Sapi Palsu, BPOM: Pengawasan Ada di Kementan

Segala bentuk daging segar dan olahan bukan menjadi kewenangan BPOM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang daging sapi (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pedagang daging sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPOM, Penny Lukito tak menampik adanya penyebaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di pasaran. Namun demikian, ia menyatakan bahwa pengawasan terkait hal tersebut, seharusnya ada di pihak Kementerian Pertanian (Kementan).

"(Itu) Diawasi oleh kementerian pertanian," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (13/5).

Dia menambahkan, segala bentuk daging segar, atau daging yang bukan dalam bentuk olahan bukan menjadi kewenangan pihaknya. Sebaliknya, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab Kementan. "Jadi pengawasan itu bukan di BPOM," ujar dia.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengamankan jajaran penjual daging babi yang diolah layaknya daging sapi. Berdasarkan informasi, dua pengepul dari kegiatan itu menggunakan boraks untuk menyamarkan warna daging babi.

Alhasil, warna dan tampilan yang menyerupai daging sapi itu, mulai diecer oleh dua tersangka lainnya. Lebih lanjut, dua pengepul yang merupakan warga Solo, telah melakukan operandi nya di Kabupaten Bandung. Di mana, pengiriman daging dilakukan dari Solo ke Majalaya dan Baleendah, Kab Bandung selama setahun terakhir.

Kepolisian memaparkan, daging babi yang dipalsukan itu telah diolah sekitar 63 ton. Di mana, rata-rata distribusi setiap pekannya, mencapai 600 Kg. Atas dasar itu, para pelaku dikenakan pasal 91 a juncto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain dari pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement