Sabtu 09 May 2020 06:25 WIB

332 Badan Usaha di Tangsel Langgar PSBB

Hanya ada 11 badan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah, instansi dan stakeholder pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Se-Tangerang Raya, Tangsel, Senin (13/4).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah, instansi dan stakeholder pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Se-Tangerang Raya, Tangsel, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak 332 bangunan badan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Badan usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sebelumnya diketahui, PSBB di Kota Tangsel diperpanjang mulai 2 Mei 2020. Batas waktu penerapan PSBB tahap kedua itu hingga 17 Mei 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten.  "Badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin kurang lebih 332 bangunan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Baca Juga

Menurutnya dalam Pasal 10 huruf c regulasi di atas mengecualikan 11 badan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat pelanggan. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, kesehatan dan lain-lain.

Segel badan usaha ditandai dengan pemasangan stiker berukuran besar di depan toko atau supermarket. Tindakan tegas dilakukan karena pemiliknya tidak mengikuti peraturan agar tutup sementara selama PSBB diberlakukan.

"Sekarang masih berjalan tim kami ke tujuh wilayah kecamatan mengenai jumlah jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah sampai hari ini," jelas Mursinah.

Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua berjalan efektif, para pelanggar PSBB di Tangsel akan dikenakan sanksi keras. Tujuannya adalah agar memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan ketentuan PSBB.

Pihaknya juga memberikan kewenangan lebih kuat kepada camat, lurah dan RW di Tangsel dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini. “Camat dan lurah nantinya bisa segel perusahaan-perusahaan yang masih membandel,” kata Airin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement