Rabu 06 May 2020 02:41 WIB

Membela Kesejahteraan Guru

Pemotongan anggaran pendidikan akan menyengsarakan para guru, khususnya honorer.

Ilustrasi guru honorer

Peran Guru

Guru adalah komponen pendidikan yang yang sangat penting dalam pendidikan. Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Guru memiliki peran yang sangat startegis dalam proses pendidikan. Bahkan guru boleh dikatakan memiliki peran terbesar sebagai komponen di luar peserta didik yang menentukan keberhasilan peserta didik. Hal ini membuat isu terkait guru ini penting diangkat dan dibahas jika kita berbicara terkait dengan pendidikan, terutama sekali kualitas pendidikan.

Berdasarkan penelitian Professor John Hattie (2011) dalam Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (2017), keberhasilan seoarang siswa ditentukan oleh beberapa komponen dengan besaran prosentas masing-masing, yaitu: siswa (49 persen), guru (30 persen), orangtua (7 persen), teman (7 persen), sekolah (7 persen). Sedangkan Penelitian Mohammad Zulfikar, Arif Darmawan, Edy Sutrisno (2014) menunjukkan gaji yang layak (melalui sertifikasi), menjadi guru bersemangat dalam proses belajar mengajar. Bahkan dengan itu, guru semakin bersemangat dalam mengajar dan meningkatkan mutu/kualitas pembelajaran.

Temuan Matthew G Springer and Catherine D Gardner (2010) dalam Teacher Pay for Performance: Context, Status, and Direction yang menyebut bahwa gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka.

Penulis pun memiliki beberapa rekomendasi. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat regulasi dan keberpihakan yang kuat untuk mempercepat kesejahteraan guru sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan kita. Kampanye sekolah gratis/ wajib belajar harus dibarengi dengan kamapanye yang massif pula terkait dengan kesejehateraan guru.

Kedua, Pemerintah baiknya meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, terutama kaitanya dengan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mengusulkan untuk memangkas anggaran rapat, perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, ujian sekolah, pelatihan, kegiatan olahraga hingga kegiatan keagamaan dan budaya.

Ketiga, pemerintah  pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan, penghargaan dan apresiasi kepada guru-guru yang terdampak dari covid-19, karena banyak di antara mereka yang kesulitan ekonomi terkena dampak wabah ini, terutama guru-guru honorer.

PENGIRIM: Muhammad Fauzan Irvan. S.Pd, Alumni Universitas Pendidikan Indonesia yang saat ini sebagai Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch dan Founder Pena Bakti Institute.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement