Selasa 05 May 2020 15:35 WIB

Kapolda Sumbar: Tidak Mematuhi PSBB Bisa Dikenakan Delik

Sumbar memperpanjang PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol PP mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Padang di Check Poin depan Basko Padang dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Senin (28/4)|
Foto: Republika/Febrian Fachri
Petugas dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol PP mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Padang di Check Poin depan Basko Padang dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Senin (28/4)|

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan Polda Sumbar siap memberikan dukungan kepada Pemprov Sumbar soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sumbar memperpanjang PSBB sampai 29 Mei nanti.

"Kami dari kepolisian siap memberikan dukungan terhadap kebijakan gubernur memperpanjang PSBB," kata Toni, Selasa (5/5).

Baca Juga

Masa PSBB di Sumbar untuk tahap pertama akan berakhir hari ini. PSBB tahap pertama ini dimulai sejak Rabu (22/4) lalu. PSBB tahap kedua akan langsung dilanjutkan sejak Rabu (6/5) besok.

Toni menyebut kepolisian akan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Setiap pelanggar yang tidak mematuhi aturan turunan dari maklumat Kapolri menurut Toni akan dianggap sebagai pembawa atau penyebab penularan wabah virus corona. "Beberapa delik tentu bisa kita berikan kepada yang tidak taat aturan," ujar Kapolda Sumbar.

Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19. Sumbar memberlakukan PSBB hingga Jumat (29/5).

Perbedaan PSBB tahap pertama dan tahap kedua ini, menurut Irwan adalah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar akan lebih tegas dalam membatasi aktivitas masyarakat.  Meski begitu, Pemprov Sumbar tetap memberikan wewenang kepada bupati dan wali kota untuk memberikan kelonggaran di cakupan wilayah tertentu seperti kecamatan, nagari, sampai RT/RW.

Kelonggaran seperti tetap boleh melaksanakan ibadah, aktivitas jual beli di pasar di wilayah hijau atau negatif covid-19 dengan syarat tidak ada lagi orang baru atau perantau masuk ke wilayah tersebut.

Irwan Prayitno menyebutkan alasan Sumbar memperpanjang PSBB karena masa tanggap darurat corona secara nasional juga berakhir pada 29 Mei. Begitu juga dengan masa tanggap darurat corona di tingkat kabupaten dan kota juga berakhir 29 Mei.

Kemudian Sumbar lanjut Irwan juga mempertimbangkan agenda besar umat Islam ketika menjelang Mei nanti, yaitu lebaran Idul Fitri. Bila PSBB tidak dilanjutkan, menurut Irwan akan ada gelombang perantau pulang kampung ke Sumbar sehingga penularan virus corona yang merupakan bawaan dari luar daerah dapat terus berlanjut.

Kemudian, Sumbar juga mempertimbangkan kasus positif corona yang terus bertambah. Hari ini saja, di Sumbar terdapat tambahan 18 orang positif covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement