Rabu 08 Apr 2020 20:26 WIB

Pemkab Bekasi akan Ajukan Penerapan PSBB

Pemkab Bekasi tak akan menutup wilayah, melainkan hanya memperketat aktivitas warga.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk mengajukan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti halnya di DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota lainnya. Pemkab Bekasi mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.

Keputusan tersebut ditetapkan usai menggelar rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Command Center Gedung Diskomimfosantik Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (8/4).

Baca Juga

"Ya kami sudah bahas dalam rapat koordinasi hari ini dan kami putuskan akan menerapkan PSBB," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Dia mengatakan kebijakan ini diputuskan menyusul penerapan status PSBB yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) mendatang. "Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita telah berkirim surat ke pusat melalui provinsi. Hari ini telah kita kirimkan suratnya," kata dia.

Eka menjelaskan status PSBB di Kabupaten Bekasi tidak akan menutup akses antarwilayah dan daerah, melainkan hanya lebih memperketat aktivitas masyarakat serta kerumunan masyarakat. "Kami tidak akan menutup akses jalan warga, hanya diperketat saja seperti DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, di Kabupaten Bekasi juga sudah menerapkan belajar di rumah bagi anak sekolah, pegawai yang bekerja juga dirumahkan dengan sistem piket hanya saja saat PSBB mulai diberlakukan akan ada sanksi bagi para pelanggar. "Bila ada masyarakat yang tidak mengindahkan maka akan ada tindakan sanksi tegas dari pihak kepolisian," katanya.

Sementara untuk dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, pemerintah daerah akan memberikan bantuan langsung kepada warga yang terdampak. "Jadi PSBB ini masyarakat akan kita berikan bantuan mulai dari pedagang dan online atau ojek pangkalan mendapatkan bantuan dari pemerintah," ungkapnya.

Eka mengatakan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah yang juga diajukan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. "Semalam sudah ada rapat dengan Pak Gubernur. Sudah disetujui dan tadi surat pengajuannya juga sudah kita kirimkan ke Jawa Barat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement