Rabu 08 Apr 2020 20:06 WIB

Anies Gelar Rapat dengan Pemprov Jabar dan Banten Soal PSBB

Anies menginginkan PSBB di DKI bisa sinkron dengan kawasan di sekitarnya.

Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten. Rapat digelar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Barusan selesai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Rapat koordinasi itu dilakukan karena ada beberapa kabupaten/kota di provinsi tersebut yang bertetangga dengan Provinsi DKI Jakarta. Menurut Anies, kawasan tersebut secara tidak langsung masuk dalam wilayah episentrum penerapan PSBB nanti, karena itu perlu ada sinkronisasi langkah dengan pemerintah provinsi di wilayah tersebut.

"Nanti rencana (plan) yang dikerjakan di DKI Jakarta, pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan, itu juga nanti akan menjadi rujukan (wilayah yang bertetangga dengan DKI Jakarta), supaya nanti kita juga mempunyai pola yang sama. Mudah-mudahan (sinkronisasi langkah) ini juga bisa segera tuntas, sehingga nantinya masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama," kata Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies mengungkap jika secara teknis, proses penyusunan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah selesai. Namun, ada satu yang masih Pemprov DKI Jakarta tunggu sebelum mengeluarkan Pergub tentang PSBB itu, yaitu terkait perizinan operasi ojek tetap beroperasi di kala penerapan PSBB yang baru mulai efektif pada Jumat nanti.

"Satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang berkoordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu," kata Anies dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Ia berharap, malam ini dapat kabar dari Pemerintah Pusat terkait diskusi tersebut karena di dalam ketentuan PSBB, sebetulnya ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Namun, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan para operator penyedia jasa ojek, dan disampaikan bahwa mereka memiliki mekanisme yang jelas terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Karena itu kita merasa ojek (tetap dapat beroperasi), selama mereka mengikuti prosedur tetap (protap), bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies.

Hal itu kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu finalisasi keputusan dari Pemerintah Pusat terkait wacana perizinan operasi ojek untuk tetap beroperasi tersebut.

"Sehingga nanti, masuk dalam satu ketentuan yang sama (mengenai PSBB di DKI Jakarta)," kata Anies.

photo
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI - (mgrol100)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement