Rabu 08 Apr 2020 15:39 WIB

Qatar Bantah Dugaan Suap Pemilihan Tuan Rumah Piala Dunia

Qatar bantah dugaan suap pemilihan tuan rumah Piala Dunia Qatar 2020.

Rep: Hartifiany Praisa/ Red: Agung Sasongko
Piala Dunia Qatar 2022
Foto: fifa.com
Piala Dunia Qatar 2022

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Komite Penyelenggara Piala Dunia Qatar membantah tuduhan Departemen Kehakiman AS terkait suap mendapatkan suara dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia. Komite menyebut tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat.

"Kasus itu sudah lama, dan subyeknya bukan penawaran tuan rumah Piala Dunia 2018 dan Piala Dunia 2022," demikian pernyataan Komite seperti dilansir The Age, Rabu (8/4).

Menurut dokumen yang dirilis Departemen Kehakiman AS, para pejabat FIFA menerima suap dalam pemungutan suara yang memberikan Piala Dunia 2018 kepada Rusia dan Piala Dunia 2022 kepada Qatar.

Gugatan hukum AS itu berkaitan dengan skandal korupsi besar-besaran pada 2015 yang membuat FIFA bergolak dan membuat bosnya saat itu, Sepp Blatter, mundur. AS menuding 45 orang dan sejumlah perusahaan olah raga melakukan sekitar 90 jenis kejahatan dan telah menerima suap 200 juta dolar AS.

Di sisi lain, FIFA mendukung investigasi atas dugaan tindakan kejahatan tersebut. Namun FIFA memastikan Piala Dunia 2022 tetap berlangsung di Qatar. 

Dalam surat dakwaan disebut tiga anggota komite eksekutif FIFA 2010, Ricardo Teixeria dari Brasil, Nicolas Leoz dari Paraguay dan satu lagi yang tidak disebutkan namanya menerima suap untuk memilih Qatar sebagai tuan rumah.  Tidak hanya itu, jaksa pun menuduh wakil presiden FIFA, Jack Warner dibayar 5 juta dolar Amerika untuk memilih Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018.

Waktu turnamen ini di Qatar yang sedianya digelar pada November dan Desember 2022, tidak terpengaruh pandemi virus corona yang telah memaksa Piala Eropa dan Olimpiade Tokyo ditunda sampai 2021, demikian dilaporkan AFP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement