Ahad 05 Apr 2020 20:25 WIB

Fintech Berikan Keringanan Cicilan Pinjaman, Ini Syaratnya

Fintech Berikan Keringanan Cicilan Pinjol Asal...

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Fintech Berikan Keringanan Cicilan Pinjol Asal.... (FOTO: Mike Blake)
Fintech Berikan Keringanan Cicilan Pinjol Asal.... (FOTO: Mike Blake)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan anggota mereka akan memberikan keringanan cicilan pinjaman online (pinjol) kepada para pelaku UMKM yang terdampak penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Hanya saja, keringanan tersebut baru bisa diberikan pelaku UMKM apabila mendapat persetujuan dari pihak pemberi pinjaman. Hal itu karena perusahaan fintech peer-to-peer lending sebagai platform tidak bertindak sebagai pihak pemberi pinjaman sebagaimana di industri perbankan atau pembiayaan.

"Perusahaan fintech peer-to-peer tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pemberi pinjaman," kata asosiasi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Penundaan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona?

AFPI menegaskan perusahaan fintech peer-to-peer memiliki komitmen untuk memfasilitasi permintaan pengajuan keringanan pinjaman UMKM yang terdampak wabah virus corona. Fasilitasi yang ditawarkan tersebut mencakup mekanisme dan analisis kelayakan keringanan pinjaman.

"Keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak pemberi pinjaman," tegasnya.

Perlu diketahui, platform fintech bertindak sebagai wadah untuk mempertemukan pihak pemberi pinjaman atau kreditur dengan pihak penerima pinjaman atau debitur.

"Dalam hal mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman akibat dampak wabah Covid-19 maka AFPI mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech P2PL yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19," pungkas laporan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Selain itu, para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement