Kamis 02 Apr 2020 15:01 WIB

Ekonomi Lesu, Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tetap Bayar THR

Pemerintah juga memberikan insentif pada perusahaan di tengah tekanan ekonomi ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6). Pemerintah mengingatkan perusahaan, terutama sektor swastam untuk tetap membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6). Pemerintah mengingatkan perusahaan, terutama sektor swastam untuk tetap membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan perusahaan, terutama sektor swastam untuk tetap membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, perusahaan punya kewajiban melakukan pembayaran THR meskipun ekonomi sedang terpukul akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayar THR dan ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini, berdasarkan UU diwajibkan. Dan kemtnerian tenaga kerja sudah mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Pemerintah, ujar Airlangga, juga memberi sejumlah insentif bagi perusahaan di tengah tekanan ekonomi saat ini. Stimulus yang diberikan kepada dunia usaha antara lain penggratisan PPh 21 bagi pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Kemudian, pembebasan PPN impor untuk pengusaha yang melakukan impor dengan tujuan ekspor, terutama bagi industri kecil dan menengah. Pemerintah juga mengurangi PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu dan memberikan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah. Selanjutnya, pemerintah mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

"Selama ini sudah diberikan kepada sektor pengolahan. Nanti diperluas, bukan hanya sektor manufaktur tapi juga terdampak lain, juga termasuk pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang kita segera koordinasikan untuk ditambah," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan PHK kepada para pekerja sebagai imbas dari pandemi corona (Covid-19).

KSPI mendesak agar pemerintah dengan segala upaya melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memastikan agar tidak ada PHK. Disebutkan oleh Said Iqbal, beberapa perusahaan yang akan melakukan PHK berada di Mojokerto dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Informasi adanya PHK juga diterima KSPI terjadi di Bintan - Kepulauan Riau, Bitung - Sulawesi Utara, dan berbagai daerah lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement