Jumat 27 Mar 2020 13:31 WIB

Pondok Aren Tertinggi Sebaran Kasus Corona

Sebaran Pondok Aren paling tinggi dengan total 110 kasus.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Dwi Murdaningsih
Tim dari Forkopimda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Hal ini dilakukan  sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kamis (19/3).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Tim dari Forkopimda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 meluas di tujuh kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan data yang diperoleh, Kecamatan Pondok Aren paling tinggi dengan total 110 kasus.

Hingga saat ini telah ada sebanyak 314 kasus yang telah dikonfirmasi oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Tangsel. Jumlah kasus tersebut ditemukan di tujuh kecamatan wilayah Tangsel.

Baca Juga

Berdasarkan pembaruan data terakhir per tanggal 26 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, kasus corona di Tangsel terus mengalami peningkatan. Terdapat 204 orang dalam pemantauan (ODP), 89 pasien dalam pengawasan (PDP), empat orang meninggal, dan 17 orang terkonfirmasi dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Sementara itu, untuk sebaran wilayah, yang paling tinggi terdapat di wilayah Kecamatan Pondok Aren dengan total 110 kasus. Kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Setu dengan total tiga kasus.

Adapun rekapitulasi sebaran per wilayah di Kecamatan Serpong Utara 14 kasus, Serpong 60 kasus, dan Setu tiga kasus. Selanjutnya, sebaran pandemi corona di Kecamatan Ciputat sebanyak 52 kasus, Pondok Aren 110 kasus, Pamulang 52 kasus, dan Ciputat Timur 23 kasus.

Juru bicara gugus tugas Kota Tangsel, Tulus Muladiyono, mengatakan, 314 kasus tersebut terbagi kedalam ODP, PDP, terkonfirmasi positif, dan meninggal. Adapun penanganan medis keempatnya dilakukan secara berbeda.

“Untuk orang dalam pemantauan atau ODP tidak dirawat, masih dalam pemantauan dan lakukan karantina rumah,” ujar dia Jumat (27/3).

Sementara itu, pasien dalam pengawasan tidak boleh ditangani oleh puskesmas, tetapi langsung ke rumah sakit rujukan. Pasalnya, penanganan di puskesmas berbeda dengan rumah sakit.

“Untuk pasien dalam pengawasan atau PDP tersebar di rumah sakit rujukan. PDP tidak boleh dirawat di puskesmas-puskesmas,” kata Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement