Kamis 26 Mar 2020 23:53 WIB

Tata Cara Tayamum dan Kedudukannya untuk Pengganti Wudhu

Ada tata cara dan syarat tayamum yang harus dipenuhi.

Ada tata cara dan syarat tayamum yang harus dipenuhi. Tayamum
Foto: prayerinislam
Ada tata cara dan syarat tayamum yang harus dipenuhi. Tayamum

REPUBLIKA.CO.ID, Tayamum menurut bahasa artinya bermaksud. Sedang menurut istilah artinya menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat tertentu.

Mengutip buku Kunci Ibadah dan Tuntunan Sholat, tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi dengan syarat-syarat sebagai berikut: pertama, adanya halangan seperti tidak mendapatkan air, sakit, dan lain-lain. Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6: ''Lalu kamu tidak mendapatkan air, maka tayamumlah dengan tanah yang baik.''

Baca Juga

Syarat kedua, sudah masuk sholat, tidak mendapat air. Dan ketiga, debu (yang dipakai harus suci. Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci, baik debu itu merah, hitam, ataupun putih. Jelas ditunjukkan keharusan dengan debu, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda lain seperti batu, tambang dan lain-lain.

Rukun tayamum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan sholat. Ada hadis Rasulullah SAW yang disampaikan kepada Amr bin Ash yang kala itu sedang junub dan sholat bersama teman-temannya. Nabi SAW bersabda: ''Apakah kamu sholat bersama sahabatmu sedang kamu junub.'' (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Sunah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air, dan riddah.

Melihat air sebelum mengerjakan sholat, membatalkan tayamum. Nabi SAW bersabda: ''Debu yang bersih itu mensucikan orang Islam, walau tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Apabila telah mendapat air, maka basuhlah kulitnya.'' (HR Tarmizi).

Tayamum hanya bisa digunakan untuk sholat wajib sekali, sedang untuk sholat sunah boleh beberapa kali. Pendapat ini berdasar pada kata-kata Ibnu Abbas: ''Termasuk sunnat Nabi, tidak sholat dengan tayamum kecuali satu kali untuk sholat wajib.

''Perkataan Ibnu Abbas ini berdasarkan pada riwayat dari Nabi yang menyebutkan: ''Hendaklah bertayamum tiap-tiap sholat walau belum hadats.'' (HR Baihaqi).  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement