Kamis 26 Mar 2020 22:16 WIB

MUI Kudus Persilakan Masjid Gelar Sholat Jumat Asalkan...

MUI Kudus mensyaratkan protokol ketat pelaksanaan sholat Jumat.

MUI Kudus mensyaratkan protokol ketat pelaksanaan sholat Jumat. Ilustrasi Masjid Menara Kudus, Jateng.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
MUI Kudus mensyaratkan protokol ketat pelaksanaan sholat Jumat. Ilustrasi Masjid Menara Kudus, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan pengurus masjid di Kabupaten Kudus untuk tetap menggelar sholat Jumat dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan jamaah.

"Kami sudah membuat maklumat tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat penyakit virus corona (Covid-19) yang ditandatangani pengurus MUI Kabupaten Kudus dan maklumat tersebut juga sudah disebarkan ke pengurus masjid di Kabupaten Kudus," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Kudus, Asyrofi Masitho, di Kudus, Kamis (26/3).

Baca Juga

Dia mengungkapkan bagi takmir masjid yang berijtihad bahwa aspek kesehatan dan keselamatan terpenuhi atau kondisi aman dan tidak ada indikasi terpapar COVID-19, sehingga bisa melaksanakan ibadah sholat Jumat dan rawatib di masjid.

Protokol kesehatannya yang harus dipatuhi, yakni dengan mempertimbangkan khutbah singkat dengan tetap memenuhi syarat dan rukun khutbah, shaf barisan direnggangkan, jabat tangan selesai salat ditiadakan, dan selesai sholat bergegas kembali ke rumah.

Setiap masjid juga diimbau menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, sabun pencuci tangan, serta sarana penunjang lainnya.

Terkait dengan tausiah MUI Jateng, MUI Kabupaten Kudus juga menerima dan menyepakati poin-poin dalam tausiyah MUI Jateng terkait penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi Covid-19. 

Berdasarkan pantauan di beberapa masjid di Kabupaten Kudus, tampak ada yang sudah memasang spanduk bertuliskan tidak akan menyelenggarakan sholat jumat pada 27 Maret 2020.

Salah satunya, yakni Masjid Agung Kudus yang lokasinya berada di pusat kota yang setiap hari dihadiri jamaah dari dalam dan luar kota Kudus.

Masjid yang lainnya juga ada masih menyelenggarakan shalat Jumat, salah satunya Masjid Istiqomah Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, setelah digelar rapat pengurus masjid tetap menyelenggarakan shalat Jumat dengan catatan shaf barisannya direnggangkan.

Pengurus Masjid Agung Kudus juga sudah membuat aturan bahwa saf barisan saat shalat berjamaah juga direnggangkandengan jarak untuk setiap jamaah sekitar 1 meteran sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

 

  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement