Senin 23 Mar 2020 15:22 WIB

Wapres Minta MUI Rilis Fatwa Tangani Jenazah Corona

Wapres Ma'ruf juga meminta fatwa mengenai shalat bagi petugas medis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Wapres Minta MUI Rilis Fatwa Tangani Jenazah Corona. Wakil Presiden Maruf Amin saat meninjau Gugus tugas percepatan penanganan Virus di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3).
Foto: KIP/Setwapres
Wapres Minta MUI Rilis Fatwa Tangani Jenazah Corona. Wakil Presiden Maruf Amin saat meninjau Gugus tugas percepatan penanganan Virus di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam berembuk membuat dua fatwa berkaitan wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Ma'ruf menerangkan, dua fatwa itu salah satunya terkait pengurusan jenazah yang meninggal karena corona.

Fatwa berikutnya tentang shalat bagi para petugas medis yang tengah menangani pasien corona. Dua fatwa ini, kata Ma'ruf, menjadi lanjutan fatwa sebelumnya terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan shalat Jumat selama wabah virus corona.

Baca Juga

Ma'ruf menilai, fatwa pengurusan jenazah perlu untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan penderita corona. "Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, kami meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa," ujar Ma'ruf saat berkunjung ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (23/3).

Ma'ruf meminta agar MUI dan ormas Islam membuat fatwa yang memberi kenyamanan bagi para petugas medis yang hendak melakukan ibadah shalat. Ma'ruf menerangkan, kondisi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri selama delapan jam menangani corona tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu atau tayamum.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang boleh shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum. Ini jadi penting agar petugas tenang," ujar Ma'ruf.

Apalagi, saat ini petugas medis tidak henti-hentinya memberi pelayanan kepada pasien. "Ini harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu, orang yang tidak punya wudhu, tidak pnya tayamum, tapi dia shalat. Ini sekarang sudah dihadapi para petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk membuat fatwa dua hal itu," ujar Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement