Senin 23 Mar 2020 14:51 WIB

Wahidin Ubah Regulasi demi Tangani Corona

Warga Banten diajak waspada, namun tak panik hadapi Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri Tax Gathering bagi 100 Wajib Pajak Prominen yang telah berkontribusi  besar dalam pengamanan pemerintah pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 di Kino Tower Alam Sutera Kota Tangerang (Rabu, 26/02).
Foto: dok istimewa
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri Tax Gathering bagi 100 Wajib Pajak Prominen yang telah berkontribusi besar dalam pengamanan pemerintah pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019 di Kino Tower Alam Sutera Kota Tangerang (Rabu, 26/02).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi, khususnya berkaitan dengan APBD tahun anggaran 2020, seperti bantuan kepada kabupaten/kota, jaminan kesehatan bagi masyarakat, dan standar satuan harga dalam rangka menangani wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Sejumlah regulasi yang telah ditandatangani sejak Jumat (20/3), merupakan tindaklanjut dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (19/3), yang dilanjutkan rapat terbatas gubernur Banten dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Banten.

Wahidin Halim di Kota Serang, mengatakan, menyikapi hasil rapat bersama Mendagri, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengubah sejumlah regulasi terkait penanganan corona di Banten. Di antaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, Pergub Banten Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2020 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.

"Selain mengubah sejumlah regulasi, telah dikeluarkan juga Surat Edaran kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," kata Wahidin.

Menurut Wahidin, dengan adanya perubahan sejumlah regulasi ini, penanganan pencegahan Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan. "Karena tindakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran memang harus berpedoman pada aturan. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perubahan regulasi karena wabah ini telah ditetapkan sebagai KLB," tegasnya.

Diharapkan dengan dukungan regulasi, kata dia, langkah-langkah konkret, dan peran aktif masyarakat, wabah Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. "Tidak bosan-bosan saya juga mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tetap waspada namun tidak panik menghadapi wabah ini. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran social distancing selama 14 hari," kata Wahidin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement