Senin 23 Mar 2020 08:50 WIB

Ini Cara Baru Barcelona Bisa Datangkan Kembali Neymar

Barcelona akan menggunakan aturan lama FIFA untuk mendapatkan Neymar.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Israr Itah
Neymar merayakan kemenagan PSG.
Foto: UEFA via AP
Neymar merayakan kemenagan PSG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barcelona berencana menggunakan aturan lama FIFA tentang transfer untuk dapat mengambil kembali Neymar dari Paris Saint-Germain (PSG) pada musim panas ini. Neymar telah meninggalkan Camp Nou sejak tahun 2017. Ia pun menjadi pemain dengan nilai transfer termahal di dunia sebesar Rp 3,5 triliun.

Namun, Neymar kerap kali mengisyaratkan keinginannya untuk kembali ke Barcelona setelah menghabiskan hampir tiga tahun di Paris. Neymar hampir bisa kembali ke Camp Nou pada bursa transfer musim panas lalu. Namun, pihak PSG menolak nilai yang ditawarkan Barcelona.

Baca Juga

Kendati demikian, Barcelona belum menyerah untuk tetap mendatangkan kembali Neymar di Camp Nou. Blaugrana ingin membeli Neymar pada akhir musim ini. Mereka punya rencana cadangan untuk melakukannya. 

Dalam laporan ESPN, seperti dikutip Daily Star, Ahad (22/3), juara Liga Spanyol itu bisa mendapatkan Neymar lagi jika menggunakan pasal 17 tahun 2001 tentang peraturan transfer FIFA.

Pasal tersebut menyebutkan, para pemain bebas untuk meninggalkan kontrak mereka "tanpa alasan" begitu masa kontrak tiga tahun mereka berakhir. Hal ini pernah terjadi pada 2006 lalu saat bek Hearts, Andy Webster, meninggalkan klub Skotlandia untuk bergabung dengan klub Inggris, Wigan.

Barcelona dilaporkan akan melihat langkah Webster sebagai referensi pada musim panas ini ketika mereka berusaha membawa Neymar kembali ke klub untuk kedua kalinya. Pemain berusia 28 tahun itu akan memasuki tahun terakhir kesepakatannya dengan PSG pada Juli, yang berarti pasal 17 dapat berguna bagi mereka.

"Neymar adalah seorang pemain sepak bola yang luar biasa dan pewaris alami Lionel Messi. Barcelona akan melakukan apa saja yang mungkin untuk membawanya kembali," kata bos Barcelona Josep Maria Bartomeu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement