Rabu 18 Mar 2020 15:11 WIB

LBH: Hentikan Omnibus Law, Pemerintah Fokus Cegah Corona

Sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Referandum(ROL/Havid Al Vizki)
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Referandum(ROL/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Hal itu menyusul semakin  menyebarnya virus corona di Indonesia.

Desakan ini disampaikan mengingat dampak dari wabah Covid-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. Bahkan jauh sebelum itu, sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya.

"Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

LBH Jakarta meminta agar pemerintah sebaiknya fokus pada pencegahan penyebaran serta penanganan virus Covid-19 di Indonesia. Citra menuturkan, apabila pembahasan RUU tetap dilanjutkan ditengah merebaknya pandemi global COVID-19, maka di saat yang sama hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar.  "Pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai," ujarnya.

Selain itu, LBH Jakarta juga menilai, pemerintah kurang tegas dalam mengambil langkah bekerja dari rumah (work from home). Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah resiko penularan COVID-19.

Padahal, pekerja sangat rentan tertular COVID-19 baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja. 

Citra memaparkan, ada lima hal yang harus dilakukan pemerintah dan DPR  dalam meningkatkan derajat kesehatan warga negara. Pertama, pemerintah pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui pemerintah daerah dan pengusaha. 

"Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja," katanya.

Kedua, pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri apabila mengalami gejala serupa infeksi covid-19. Ketiga, DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19. 

Keempat, pemerintah dan DPR RI perlu bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi. Kelima, DPR RI diharapkan menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kelima hal tersebut LBH Jakarta sampaikan untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang tujuannya hanya untuk mengakomidir kepentingan pengusaha," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement