Selasa 17 Mar 2020 16:37 WIB

Bawaslu Desak KPU Petakan Daerah Pilkada Terdampak Corona

Pemetaan dilakukan terhadap daerah yang tidak bisa melaksanakan tahapan pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memetakan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terdampak Covid-19 atau virus corona baru. Pemetaan dilakukan terhadap daerah yang tidak bisa melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan pilkada.

"KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers melalui video streaming di akun Youtube resmi Bawaslu, Selasa (17/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak menyebut istilah penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan pemilihan. Terminologi yang ada dalam UU adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Sehingga, pemetaan penting dilakukan KPU dalam pelaksanaan tahapan pilkada di tengah kasus covid-19 makin bertambah. Dari pemetaan itulah, keputusan dapat ditempuh untuk menentukan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan. Tetapi sampai hari ini kami mempelajari Undang-Undang 10 Tahun 2016 terminologi penundaan di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah itu tidak dikenal dalam UU 10 Tahun 2016," kata Abhan.

Tahapan yang segera dilakukan yakni verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mendatangi langsung setiap pendukung yang terdata oleh bakal pasangan calon (bapaslon). Verifikasi faktual itu dijadwalkan pada 26 Maret 2020 di setiap daerah yang memiliki bapaslon. 

Selain itu, Abhan meminta KPU membuat langkah antisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penanganan dan pencegahan virus corona. "Berikutnya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement