Senin 16 Mar 2020 04:02 WIB

Kata Lockdown Bupati Semarang yang Buat Kontroversi

Bupati Semarang meralat pernyataannya soal makna Lockdown.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG berpidato dalam Sidang Paripurna HUT Kabupaten Semarang ke-499, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Ahad (15/3). (Republika/Bowo Pribadi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG berpidato dalam Sidang Paripurna HUT Kabupaten Semarang ke-499, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Ahad (15/3). (Republika/Bowo Pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pernyataan Lockdown yang disampaikan Bupati Semarang terkait sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerahnya dikritisi wakil rakyat.

Hal tersebut –dinilai—bisa memicu munculnya kepanikan warga, di tengah santernya kabar penyebaran serta langkah- langkah antisipasi terhadap  ancaman Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyampaikan, kritikan ini beberapa saat setelah membuka Sidang Paripurna HUT Kabupaten Semarang ke-499, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Ahad (15/3).

Menurut Bondan --dari sudut pandang wakil rakyat—mestinya bupati mengkaji ulang pernyataan yang beredar melalui media massa maupun media sosial terkait dengan‘lockdown saat mengumumkan dihentikannya sementara aktivitas belajar di sekolah dan berbagai kegiatan yang mengundang massa.

Pengertian lockdown, menurut Bondan, adalah ‘mengunci’, yang secara harfiah menutup akses keluar masuk dan tidak hanya sekedar membatasi tempat- tempat umum untuk dikunjungi ataupun diliburkan.

“Yang kami khawatirkan, hal ini akan menimbulkan konsekuensi yang sangat berat dan ekses yang negatif  bagi aktivitas sosial masyarakat maupun pemerintahan Kabupaten Semarang sendiri,” katanya.

Maka ia pun meminta agar kata lockdown tersebut ditinjau ulang, mumpung pernyataan Bupati Semarang tersebut masih berupa pernyataan verbal dan belum tertulis atau tertulis dalam surat edaran dan seterusnya.

Selain itu, lanjut Bondan, wakil rakyat juga meminta agar permasalahan tersebut dibahas secara komperehensif dengan seluruh pemangku kebijakan, terkait dengan kondisi teraktual Kabupaten Semarang berkenaan dengan penyebaran Covid-19.

Sehingga masyarakat di Kabupaten Semarang bisa mendapatkan informasi sekaligus pemahaman yang lebih jelas, tentang kondisi terkini daerahnya dari ancaman penyebaran Covid-19 tersebut. “Sehingga benar- benar paham apa yang harus dilakukan dan memiliki kemampuan untuk ikut mencegah,” tandas Bondan.

Terkait dengan kritik Ketua DPRD Kabupaten Semarang tersebut, Bupati Semarang Mundjirin pun segera meralat apa yang sudah disampaikannya sekaligus memohonkan maaf dalam forum terssebut.

Menurutnya apa yang dimaksudkannya lockdown memang tidak sama dengan apa yang dipersepsikan Ketua DPRd Kabupaten Semarang. Apa yang dimaksud bupati dalam hal tersebut adalah adanya pemberlakuan pembatasan- pembatasan pada beberapa agenda yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

Seperti aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, kegiatan- kegiatan dalam rangka menmeriahkan peringatan HUT Kabupaten Semarang ke-449, yang memungkinkan dihadiri oleh orang banyak.

Seperti kegiatan jalan sehat, apel akbar, kirab budaya HUT Kabupaten Semarang maupun pegelaran wayang kulit. “Kebetulan konteksnya, Pemkab Semarang sementara menangguhkan kegiatan- kegiatan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,” tegas bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Semarang turut meliburkan aktivitas belajar di sekolah selama sepekan. Keputusan ini diambil guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerahnya tersebut.

Bupati Semarang Mundjirin mengatakan keputusan untuk meliburkan kegiatan sekolah selama sepekan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Forkompimda dan OPD dalam menyikapi pandemi Covid-19, di Rumah Dinas Bupati Semarang, akhir pekan kemarin.

Terhitung mulai Senin (16/3) besok, seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Semarang akan diliburkan hingga sepekan ke depan. Para siswa, untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun bisa belajar di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement