Jumat 06 Mar 2020 17:16 WIB

Pemerintah Resmi Keluarkan Regulasi Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja untuk tiga pihak

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah resmi menerbitkan landasan hukum pelaksanaan kartu prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (26/2) dan diundangkan pada Jumat (28/2).
Foto: Republika/mgrol100
Pemerintah resmi menerbitkan landasan hukum pelaksanaan kartu prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (26/2) dan diundangkan pada Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan landasan hukum pelaksanaan kartu prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (26/2) dan diundangkan pada Jumat (28/2).

Dilansir di situs Sekretariat Kabinet, Jumat (6/3), pelaksanaan program kartu prakerja dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, dalam perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing bagi angkatan kerja. Terakhir, untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja.

Baca Juga

Berdasarkan Perpres, kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk tiga pihak. Pertama, pencari kerja. Kedua, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ketiga, pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja," seperti tertulis dalam landasan hukum.

Ketiga pihak itu harus memenuhi tiga persyaratan. Yakni, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kartu prakerja yang dimaksud adalah penerima bisa mendapatkan dua manfaat, berupa pelatihan serta insentif.

Tujuan program kartu prakerja sendiri adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Untuk mendapatkan kartu prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada program kartu prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja. Mereka akan melalui proses seleksi. Apabila lulus, mereka dapat memilih jenis pelatihan yang akan diikuti.

Penyaluran dana kartu prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran kepada tiga hal. Yakni, biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi. Ketentuan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk Komite Cepat Kerja yang selanjutnya disebut Komite. Mereka bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan program kartu prakerja dan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kartu prakerja. Komite ini akan dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.

Dalam Perpres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai ketua komite. Ia akan dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan sejumlah menteri terkait lain.

Melalui Perpres 36/2020, pendanaan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan program kartu prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga turut terlibat dalam pelaksanaan kartu prakerja melalui beberapa bentuk dukungan. Di antaranya, sosialisasi pelaksanaan program ini dan penyediaan data lembaga pelatihan yang berkualitas di tiap daerah.  

Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja dan/atau pendampingan kepada penerima manfaat program dan usaha kecil menengah. Segala biaya yang diperlukan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement