Senin 16 Dec 2019 02:50 WIB

Orang Tua Tanggapi Penambahan Jalur Prestasi

Sejumlah orang tua murid keberatan soal penambahan jalur prestasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Orang Tua Tanggapi Penambahan Jalur Prestasi. Foto: PPDB Online (Ilustrasi).
Foto: DKI
Orang Tua Tanggapi Penambahan Jalur Prestasi. Foto: PPDB Online (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah persentase penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan prestasi menjadi maksimal 30 persen, sementara berdasarkan jalur zonasi murni minimal 50 persen. Terkait hal tersebut, sejumlah orang tua murid merasa keberatan karena tidak sesuai dengan semangat zonasi yang sebenarnya yakni pemerataan pendidikan.

Orang tua murid salah satu SMP di Yogyakarta, Reren Indranila mengatakan dirinya tidak setuju dengan perubahan persentase tersebut. Menurut dia, jalur prestasi ini hanya kata lain dari mempertahankan sekolah favorit.

Baca Juga

Padahal, menurut dia, sekolah favorit berdasarkan semangat zonasi mestinya dihilangkan. Semua sekolah harus menjadi favorit dan memiliki pendidikan yang sama baiknya antara satu dengan lainnya.

"Padahal, zonasi ini kan untuk menghilangkan kategori sekolah favorit, kan. Tujuan pemerataan pendidikan jadi tidak bisa terwujud," kata Reren, saat dihubungi Republika, Ahad (15/12).

Ia khawatir, apabila pemerintah daerah menerapkan angka maksimal 30 persen untuk prestasi, sekolah hanya menerima murid dengan nilai tinggi. "Sekolah akan menerima murid dengan nilai tinggi, yang dinilai lebih pintar, sehingga sekolah tetap mengejar 'prestasi' dan tetap menjadi sekolah favorit," kata Reren.

Menurut Reren, penambahan kuota untuk jalur prestasi ini hanya akal-akalan untuk mempertahankan sekolah favorit. Semestinya, pemerintah tegas dengan peraturan sebelumnya yakni minimal 80 persen zonasi wilayah.

"Kan tujuan awalnya pemerataan pendidikan, pemerataan hak belajar siswa berdasarkan wilayah," kata dia lagi.

Meskipun demikian, ia mengatakan memang sistem zonasi ini memiliki kekurangan yakni membatasi keinginan anak untuk memperoleh pendidikan di luar lingkungannya. Namun, ia mendukung adanya pemerataan pendidikan.

Sementara itu, orang tua murid salah satu SMA di Jakarta, Utami mengatakan ia berharap sistem zonasi bisa lebih tegas. Sebab, sebelumnya sistem zonasi di Jakarta masih menggunakan nilai di dalam menerima siswa baru.

Hal itu membuatnya bingung karena berdasarkan informasi di media massa dan sebaran-sebaran, sistem ini mestinya memasukkan siswa berdasarkan jarak terdekat dari rumah. "Yang kemarin, tetap saja ujung-ujungnya nilai juga. Makanya, sebisanya sih nggak usah pakai nilai," kata Utami.

Menurut dia, berapapun persentasenya tujuan pemerataan pendidikan adalah hal yang baik. Namun, ia meminta agar pemerintah tegas dalam membuat aturan sehingga tujuan pemerataan tersebut bisa tercapai.

"Jangan yang nilainya kecil, nggak dapat kan kasihan. Apa gunanya zonasi kalau gitu? Sebenarnya tujuannya kan biar nggak ada gap sekolah favorit. Kalau tetap berlaku seperti itu, nggak tercapai dong, cita-citanya kalau Jakarta tetap seperti itu," kata Utami.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem mengatakan perhitungan menjadi prestasi maksimal 30 persen agar tidak memudahkan para orang tua dan siswa yang memiliki prestasi baik di dalam kelas atau di luar kelas. Sehingga, orang tua yang komplain anaknya sudah belajar keras namun tidak bisa menacapai sekolah yang diinginkan bisa diakomodasi.

"Jadi, ini kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan yang adil, bagi semua jenis jenjang ekonomi bisa mengakses sekolah, dan kompromi bagi murid-murid, orang tua-orang tua yang sudah kerja keras untuk mencapai prestasi baik di kelas maupun memenangkan lomba di luar sekolah," kata Nadiem.

Ia juga menegaskan, 30 persen untuk jalur prestasi adalah angka maksimal. Masing-masing daerah memiliki keleluasaan untuk menentukan persentase akhir dari sistem PPDB selama mematuhi aturan dari pemerintah pusat.

Komposisi PPDB jalur zonasi murni dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi diizinkan mulai dari nol hingga 30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Tergantung daerah-daerah untuk bagaimana mencapai itu. Kita kan hanya set kisi-kisinya," kata Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement