Jumat 01 Feb 2019 10:24 WIB

Menteri: Proses Izin Pembukaan Prodi Baru Selesai 15 Hari

Proses perizinan sendiri melibatkan Kemenristekdikti dan LLDikti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menyederhanakan proses izin pembukaan program studi (prodi) dan pendirian atau perubahan perguruan tinggi swasta (PTS). Menristekdikti Mohammad Nasir menjanjikan, nantinya proses izin tersebut hanya membutuhkan waktu 15 hari.

“Dulu itu bisa sampai enam bulan bahkan satu tahun untuk proses izin. Sekarang ada kesepakatan akan selesai dalam 15 hari kerja,” kata Nasir dalam pesan tertulisnya, Jumat (1/2).

Nasir mengatakan,  sebenarnya reformasi birokrasi sudah dilakukan oleh Kemenristekdikti sejak tahun 2017. Namun masih ada sejumlah kendala, seperti lamanya validasi untuk izin pendirian perguruan tinggi atau prodi yang menyebabkan terhambatnya penerbitan surat keputusan (SK). Oleh sebab itu, mulai tahun ini pihaknya membuat gebrakan proses perizinan akan selesai dalam 15 hari kerja, dengan estimasi proses maksimal lima hari kerja di setiap unit Eselon I Kemenristekdikti.

Proses perizinan sendiri melibatkan Kemenristekdikti dan LLDikti. Nasir mencontohkan, pada pendirian prodi, usulan dilakukan secara daring. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen.

Setelah itu jika disetujui, proses evaluasi non dosen, seperti mengecek lokasi dan ketersediaan ruang kuliah dilimpahkan kepada oleh LLDikti. Tidak hanya itu, ke depan akan dikembangkan juga SK elektronik dengan tandatangan digital.

"Pengawasan menjadi penting setelah proses perizinan ini dipercepat. Maka dari itu, monitoring dan evaluasi akan diperketat,” tegas Nasir.

Kendati demikian tidak semua prodi baru dan pendirian perguruan tinggi akan diproses. Karena untuk menghadapi tantangan zaman, pemerintah hanya akam memprioritaskan pendirian perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial masih tetap di moratorium.

“Penyederhanaan tidak hanya pada waktu, tetapi juga pada instrumen. Seperti kriteria untuk perizinan pendirian program sarjana, magister, dan diploma yang sebelumnya lima kriteria sekarang menjadi tiga kriteria. Begitu juga untuk program doktor dari sembilan kriteria menjadi tiga kriteria,” jelas Nasir.

Dengan proses perizinan yang semakin sederhana, dia berharap akan muncul berbagai prodi inovatif yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement