Kamis 20 Jun 2019 17:37 WIB

Wali Murid di Lampung Keluhkan PPDB SMA Sistem Zonasi

Pihak sekolah hanya menyatakan, peraturan tersebut dibuat pemerintah pusat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tingkat SMA menuai keluhan dari para wali murid di Lampung. Para wali murid mempertanyakan sistem zonasi, prestasi, dan kuota yang tersedia pada sekolah tujuan.

Menurut Jumi, wali murid di Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, anaknya berprestasi di sekolah atau memiliki nilai terbaik setelah lulus SMP, namun tidak diterima di SMA negeri tujuan. Sedangkan, anak tetangganya diterima pada SMA negeri tersebut, meskipun nilai hasil ujian sekolahnya biasa-biasa saja.

Baca Juga

“Jarak rumah saya dengan anak tetangga saya itu hanya beda 100 meter saja,” ujar Jumi, Kamis (20/6).

Jumi telah mengeluhkan hasil PPDB dengan sistem zonasi di hadapan para guru di SMAN Way Jepara, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Pihak sekolah hanya menyatakan, peraturan tersebut dibuat pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sehingga pihak sekolah hanya menjalankan peraturan.

Penerimaan siswa tahun ini berbeda dengan tahun lalu. PPDB SMA dengan sistem zonasi (melihat kedekatan dengan sekolah yang dituju) sebesar 90 persen, prestasi 5 persen, dan pindah tugas orang tua 5 persen.

Menurut Ketua PPDB SMAN Way Jepara Sudarto, kuota PPDB sebnyak 360 siswa, sedangkan yang mendaftar membeludak sampai 496 siswa. SMA tersebut dengan zonasi empat kecamatan, yakni Way Jepara, Labuhan Ratu, Braja Selebah, dan Mataram Baru.

Nurjannah (46 tahun), salah seorang ibu yang baru mendaftarkan anaknya sekolah ke SMA negeri tempat tinggalnya di kawasan Kedaton, mengaku anaknya tidak masuk di SMA negeri tujuannya, meskipun tetap berdekatan dengan sekolah yang dimaksud.

“Peminatnya banyak di tempat tinggal kami. Seharusnya, ada seleksi nilai ujian sekolah atau ijazah, jadi ada peringkatnya juga, tidak hanya dekat sekolah,” ujar ibu pegawai swasta tersebut.

Nurjannah paham, sistem zonasi mempertimbangkan jarak kedekatan dengan sekolah untuk pemerataan kesempatan anak bersekolah. Namun, ujar dia, tidak semua wilayah permukiman penduduk ada sekolah negeri sama dengan wilayah permukiman lainnya. “Ada yang daerah padat dan ada yang daerah kurang padat penduduk. Jadi, ada persaingan. Sedangkan nilai ujian sekolah tidak prioritas,” katanya.

Menurut Nurjannah, tahun-tahun depan sistem zonasi PPDB dapat diutak-atik lagi oleh masyarakat dengan membuat KK dekat sekolah yang akan dituju, sedangkan prestasi anak di sekolah tidak perlu diperhatikan, karena tidak akan diprioritaskan lagi saat PPDB. “Kalau begini, anak tidak usah lagi disuruh belajar sungguh-sungguh, atau ikut bimbingan belajar. Toh, hasilnya juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement